SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 62 orang diduga berjudi dingdong dan rolex di Galaxi dan Wiyung, Kota Surabaya diamankan Polda Jatim, Kamis (21/11).
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Dari ke-62 orang itu diduga terdapat warga negara asing yang diamankan di antaranya Wei Kuang (25), Mak Chee Hou (24), kewarganegaraan Malaysia. Sedangkan WNI-nya di antaranya adalah Andrian (24) warga Jl. KL Ysudarso LKIX No. 2J, Kel. Glugur Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol . Frans. Barung Mangera, S.I.K. saat dihubungi melalui pesan singkat. "Dari 62 orang yang diduga bermain judi ada 2 warga negara asing yang kita amankan," ucap Barung, Jumat (22/11).
Barung menambahkan bahwa penggerebekan yang dilakukan berdasarkan info dari warga atas dugaan adanya perjudian dan dilanjutkan melakukan pengecekan oleh gabungan antara Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga: Ibu yang Tega Buang Bayi di Atap Rumah Ditangkap Polsek Tambaksari
"Pengecekan dan tindak lanjut info dari warga tentang adanya dugaan perjudian dengan modus permainan dingdong dan rolex di Galaxi dan Wiyung Kota Surabaya," jelasnya.
Berdasarkan info tersebut, maka pada Kamis (21/11) sekitar pukul 21.00 WIB, gabungan personil Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyergapan.
"Di tempat kejadian perkara ditemukan uang sebanyak Rp 43.424.000, Hp 77 unit (berbagai merek), mesin game sebanyak 234 yang terdiri dari mesin slot, rolex, mesin 1 bed, buku catatan 2 buah, kupon 707 lembar, kupon bonus 110 lembar, kertas rekapan uang, laptop merek lenovo 1 unit, dan alat DVR 1 unit," beber Barung.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Saat ini, ke 62 orang yang sudah diamankan sedang dilakukan pmeriksaan untuk pengembangan terkait pasal 303, 303 bis KUHP. Beberapa di antaranya terdapat anak-anak di bawah umur dan TKP saat ini di Police Line untuk kepentingan olah TKP serta pengumpulan alat bukti. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News