Kantor Kecamatan Batu.
Sedangkan Kecamatan Pesanggrahan bisa meliputi wilayah Desa Sidomulyo, Desa Sumberejo, Pesanggrahan, dan Kelurahan Ngaglik. "Jika sudah wilayah Kecamatan Batu dimekarkan, maka nanti tidak ada lagi nama Kecamatan Batu," ungkapnya.
Menanggapi wacana pemekaran wilayah Kecamatan Batu menjadi 2 kecamatan baru, Andhyka Muttaqin, M.PA, Pengamat Kebijakan Publik asal Universitas Brawijaya Malang menungkapkan, pembentukan kecamatan baru tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, Kecamatan Batu secara administratif wilayah sudah layak. Namun demikian, perlu ditinjau lagi asas pembentukan kecamatan baru nantinya.
"Banyak aspek yang harus diperhatikan dalam pembentukan kecamatan baru, misalnya soal kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, dan persyaratan teknis lainnya," ujar dosen Fakultas Administrasi Unibraw ini, Sabtu (23/11).
Ditambahkan, kemampuan keuangan daerah merupakan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50 persen. Sarana dan prasarana pemerintahan paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya.
Di samping itu, kata dia, ada juga persyaratan teknis lain yang harus diperhatikan dalam pembentukan wilayah kecamatan baru, antara lain kejelasan batas wilayah kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, nama kecamatan yang akan dibentuk, lokasi calon ibu kota kecamatan yang akan dibentuk, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




