TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menegaskan, pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek secara perseorangan digelar bulan Februari 2020. Peranyataan itu disampaikan saat kegiatan "Sosialisasi/Penyuluhan Produk Hukum dan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020" di Hotel Bukit Ja'as Permai Trenggalek, Rabu (27/11).
"Untuk pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diberangkatkan dari Partai Politik akan digelar pada bulan Juni 2020 mendatang," ujar Gembong yang menambahkan pencoblosan akan digelar pada bulan September 2020.
Baca Juga: Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
Ketika ditanya berapa anggaran yang disediakan untuk perhelatan pilkada tahun 2020 nanti, Gembong mengungkapkan Pemkab Trenggalek melalui NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) menyetujui sebesar Rp 32,8 miliar.
Menurutnya, NPHD tersebut merupakan tonggak yang pertama terselenggaranya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek. "Tanpa NPHD kita tidak bisa melakukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020," tandas dia. (man/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News