Pertahankan Single Bar, Otto Hasibuan Diminta Jadi Ketua Umum Peradi Lagi

Pertahankan Single Bar, Otto Hasibuan Diminta Jadi Ketua Umum Peradi Lagi Advokat senior, Otto Hasibuan (jas biru) melayani swa foto dari para anggota Peradi saat pembukaan rakernas Peradi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Advokat senior Otto Hasibuan diminta maju lagi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia () pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020 mendatang. Permintaan itu muncul setelah organisasi advokat terpecah-pecah karena hilangnya sistem single bar.

Desakan itu mengemuka menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional di Shangrilla Hotel Surabaya, Jawa Timur, selama tiga hari ke depan. Bertema "Melalui Rakernas Kita Pertahankan sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)", Rakernas dibuka di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (27/11) petang.

Baca Juga: Vania Terpilih Jadi Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang

Otto sebetulnya pernah memimpin selama dua periode, yakni pada 2005-2010 dan 2010-2015. Periode berikutnya dinahkodai oleh Fauzie Yusuf Hasibuan. Sementara Otto dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina. Nah, pada masa inilah terbelah, di antaranya kubu Juniver Girsang. Di luar itu, banyak organisasi advokat bermunculan.

Otto mengaku akan mempertimbangkan untuk memimpin ketua umum lagi jika memang diminta oleh mayoritas anggota . Tujuannya demi mempersatukan organisasi advokat dengan mempertahankan sistem single bar sehingga marwah dan martabat advokat yang, menurutnya, kini merosot bisa kembali seperti dulu.

"Saya tidak mau maju sebagai Ketua Umum lagi, tapi memang hampir semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin supaya bisa merebut kembali marwah itu. Saya bilang ke mereka (cabang-cabang), itu terserah kalian. Walau pun saya berat, tentunya itu harus dipertimbangkan," kata Otto.

Baca Juga: Dian Aminudin Kembali Terpilih Jadi Ketua DPC Peradi Malang

Dia menjelaskan, organisasi advokat terpecah-pecah setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 73/KMA/HK/IX/2015. Saat ini setidaknya ada 29 organisasi advokat di Indonesia yang semuanya boleh mengajukan penyumpahan advokat untuk anggotanya. SEMA itulah yang pada akhirnya mengesampingkan single bar.

Menjadi masalah, lanjut Otto, ketika sistem multi bar dibuka banyak organisasi advokat yang tidak selektif dalam merekrut anggota dan mengajukan penyumpahan. Akibatnya, profesionalitas terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar.

"Ujung-ujungnya yang dirugikan para pencari keadilan (klien)," ujarnya.

Baca Juga: Panggilan Muscab III Peradi Sidoarjo oleh Ketua OC, Sekretaris SC Beberkan Persyaratan Calon

Dia mengatakan, urusan single bar dan multi bar semestinya sudah lama selesai. Di negara-negara lain sistem yang dianut di dunia advokat adalah single bar dan itu sudah sejak berpuluh-puluh tahun silam. Dengan begitu marwah advokat tetap terjaga. "Karena itu kami mohon kebijaksanaan dari MA," tandasnya.

Ketua Umum , Fauzie Yusuf Hasibuan, mengatakan bahwa saat ini memiliki 132 cabang dari awalnya 60 cabang. Karena itu dia memaklumi jika kemudian kerap terjadi dinamika di dunia advokat sehingga mengesankan terjadi perpecahan.

"Itu semua hanyalah sebuah dinamika yang terjadi di kalangan advokat," pungkasnya. (mdr/ian)

Baca Juga: Pengacara Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Minta Pemeriksaan Ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO