Adukan Kasus ke Komisi Kejaksaan RI, LSM Gebrak Ponorogo Terima Surat Balasan

Adukan Kasus ke Komisi Kejaksaan RI, LSM Gebrak Ponorogo Terima Surat Balasan Sutyas Hadi Riyanto selaku perwakilan LSM Gebrak menerima surat balasan dari Komisi Kejaksaan RI terkait ngendonnya kasus BKSM 2018 dan pembangunan sejumlah pasar di Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Pasca melayangkan surat pengaduan warga ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, terkait kejanggalan yang diduga dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam menangani kasus BKSM tahun 2018 dan pembangunan pasar di sejumlah wilayah kecamatan yang ada di Ponorogo.

Dalam surat tersebut, kini sudah diterima dan dibalas secara tertulis. Dalam isi surat balasan tersebut, Komisi Kejaksaan akan menindak Kejaksaan Negeri Ponorogo yang dinilai warga tak serius menangani kasus korupsi.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Parkir, Kepala Penjaga Pasar Hewan Wonoasih Ditangkap Polres Probolinggo Kota

Rabu siang (27/11), surat balasan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ke warga Ponorogo telah tiba di Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Dalam surat balasan tesebut, Komisi Kejaksaan Republik indonesia akan segera menindaklanjuti atas laporan pengaduan warga atas nama Sutyas Hadi Rianto, pewakilan LSM Gebrak Ponorogo.

Sebelumnya, salah satu warga ini telah melaporkan Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Kejati Jawa Timur ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait kurang seriusnya menindak kasus korupsi di wilayah Ponorogo. Beberapa kasus korupsi yang dinilai tidak ditangani dengan serius di antaranya kasus bantuan khusus siswa miskin tahun 2018 senilai Rp 9 miliar dan pembangunan sejumlah pasar di Ponorogo senilai Rp 2 miliar lebih.

Selain itu, Sutyas Hadi Riyanto berharap Kejaksaan Negeri Ponorogo segera menindaklanjuti kasus korupsi yang ada di Ponorogo. Sebab, dalam waktu dekat kejaksaan agung maupun komisi kejaksaan akan segera turun tangan untuk menuntaskan tersebut.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo

Sementara perlu diketahui, kasus yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini meliputi kasus dugaan penyimpangan dana BKSM tahun 2018 serta pembangunan pasar yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO