DR KH A Musta'in Syafi'i, MAg
Ayat kaji sebelumnya bertutur tentang syetan-syetan yang tidak lagi bisa mengakses berita langit, karena seluruh penjuru telah diblokir. Artinya, Tuhan memotong jaringan kerja sama antara para dukun perewangan dengan Jin komersial. Langkah disconnect ini sangat perlu, sehingga umat manusia tidak terus menerus terjerumus dalam kesesatan.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Dalam teori "wasilah", di mana seseorang berpotensi terjerumus melakukan perbuatan terlarang karena ada media yang menghantarkan, ada sarana yang menfasilitasi, ulama ushul fiqh menyebutnya sebagai "dzari'ah", sedangkan langkah kongkret memutus media tersebut diistilahkan dengan "sadd al-dzari'ah".
Sifat "sadd dzari'ah" ini lebih soft ketimbangkan nahy 'an al-munkar. Ternak ayam tak dilarang, karena daging ayam halal dikonsumsi. Tapi jika ayam terternak jenis aduan yang lazim sebagai media judi, maka diharamkan, meskipun daging ayam itu halal dikomsumsi. Larangan ini adalah "sadd al-dzari'ah" guna memutus sabung ayam dan perjudian.
Gus Qoyyim, pengasuh pondok pesantren al-'Urwatul Wutsqa Jombang memberlakukan hukuman cambuk pada santri-santrinya yang terbukti melanggar aturan pesantren. Aturan itu sudah disepakati oleh calon santri dan orang tuanya sejak awal mendaftar. Sebelumnya, pelanggar diberi opsi, pulang atau tetap di pesantren dengan pertobatan, yakni dicambuk sesuai ketentuan. 100 kali bagi yang berzina, 35 kali bagi penenggak miras, narkoba, atau 15 kali bagi pelanggar ringan. Pacaran tanpa zina?. Lalu, bagaimana pandangan agama?
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia
Pertama, semangat Gus Qoyyim sungguh mulia dalam hal menbentuk keimanan santri-santri yang menjadi tanggungjawabnya. Tidak banyak pengasuh pesantren yang sekonsen Gus ini. Seperti tidak banyak kepala daerah yang memberlakukan syari'ah islam, hanya Nangro Aceh Darussalam saja.
Kedua, hukuman cambuk adalah syari'ah islam (al-Qur'an dan al-Sunnah) dan semua umat islam dituntut menegakkan sesuai kemampuan, termasuk penataan piranti. Islam wajib dipeluk secara totalitas (kaffah) dan tidak pilih-pilih. Banyak orang islam yang tidak total berislam. Mau shalat, tapi tidak mau tutup aurat, mau puasa, tapi menolak hukuman mati, cambuk, potong tangan. Jika alasan menunda pelaksanaan, Oke! Tapi kalau menolak totalitas konsep, maka itu bentuk kekufuran yang nyata. Biasanya, alasan mereka hanya retorik belaka, butuh waktu, ini dan itu, tapi tidak disertai upaya kongkret menuju ke sana.
Non muslim, sekuat tenaga mengkampanyekan dunia agar anti syari'ah islam lewat Hak Asasi Manusia. Rupanya berhasil meracuni pemikiran sebagian ilmuwan muslim. Apalagi soal rajam, hukuman mati, cambuk, potong tangan, sungguh dihabisi atas dalih kekerasan, tidak manusiawi, kejam sehingga banyak yang alergi. Alergi adalah bukti daya tahan tubuh amat lemah.
Baca Juga: Profil HARIAN BANGSA, Koran Lokal Jawa Timur, Kiai Jadi Pelanggan Setia Sejak Terbit Perdana
Ketiga, cambuk 100 kali adalah hadd (berdasar nash). Di bawah itu, namanya ta'zir, yakni hukuman kebijakan yang ditentukan oleh penguasa atau hakim setempat. Besaran hukuman ta'zir harus di bawah hadd (adna hudud). Fuqaha memberi ancangan hukuman cambuk bagi peminum khamr antara 40 sampai 80 kali. Daya cambuk bersifat sedang dan terukur, karena tujuannya mendidik. Haram bila keras-keras. Dan Gus Qayyim adalah hakim dan penguasa setempat, punya wilayah khusus dan punya otorita khusus yang dibenarkan qaidah fiqhiyah, " al-walayah al-khassah aqwa min al-wilayah al-ammah".
Keempat, bila perlu, Gus Qoyyim juga "dicambuk" 1000 kali agar lebih giat mempromosikan syari'ah islam menjadi lebih memasyarakat. Memasyarakatkan syari'ah dan mensyari'ahkan masyarakat. Jangan hanya bank saja yang syari'ah, hukum dan hukuman juga demikian. Namun tetap dikontrol dan dikoreksi, agar makin sempurna dan tidak ada penzaliman. Sudah waktunya pemerintah daerah Jombang yang gudangnya pesantren dan kiai besar membuat perda syari'ah seperti Aceh. Toh dibolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News