Sinergi Kawal BUMN Kritisi RUPSLB Bank BTN dan Bank Mandiri

Sinergi Kawal BUMN Kritisi RUPSLB Bank BTN dan Bank Mandiri Arief Rachman, S.H., M.H., Inisiator Sinergi Kawal BUMN. foto: ist

"Penetapan Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama berdasarkan hasil kajian kami bertetangan atau melanggar Pasal 24 ayat (3) POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum," imbuhnya.

Alumni PMII Jakarta ini menambahkan, Pasal 24 ayat (3) menyatakan, Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen. Maka wajib menjalani masa tunggu (cooling off) paling singkat 1 (satu) tahun sebelum menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan.

Hal itu diperkuat dengan Penjelasan atas Pasal 24 ayat (3) adalah, yang dimaksud dengan “masa tunggu (cooling off)” adalah tenggang waktu antara saat berakhirnya secara efektif jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif atau hubungan lain dengan Bank. Hal itu sehubungan dengan pengangkatan yang bersangkutan secara efektif sebagai Komisaris Independen.

"Seperti kita ketahui, bahwa dari proses mundurnya Pak Tiko dari Jabatan Direktur Utama 25 Oktober 2019 sampai penuntujukan beliau sebagai Komisaris Utama 9 Desember belum sampai 2 bulan, peraturan OJK mensyaratkan harus ada “Cooling Off” paling singkat 1 (satu) tahun. Dan beliau juga harus mengikuti serangkaian uji kelayakan dan kepatutan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana diatur oleh Peratuaran OJK," paparnya.

Dari uraian tersebut diatas maka kami dari Sinergi Kawal menyampaikan pandangan sebagai berikut :

1. Menteri Erick Thohir sebagai pemegang saham dalam menetapkan figur yang ditempatkan dalam Dewan Komisaris dan “kurang cermat” sehingga keputusannya tersebut bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimana Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum diatur dalam peraturan tersebut.

2. Akibat yang muncul dari kekurang cermat-an tersebut maka dapat diketahui bahwa roda perusahaan pada tidak akan berjalan lantaran adanya Peraturan OJK yang belum dipenuhi oleh Dewan Komisaris .

Di sisi lain, Pak Tiko sebagai Wamen terdapat benturan kepentingan ( conflict ofbinterest) apabila bertindak juga sebagai Komut ... Yang seharusnya Dewan Komisaris melaporkan peran pengawasan dan memberikan nasihata kepada Men

3. Jika dinilai penting dan mendesak demi berjalannya roda perusahaan dan sebaiknya Pak Menteri tidak perlu segan atau sungkan untuk mereview keputusannya dalam RUPSLB BBTN dan RUPSLB BMRI tersebut agar tata kelola perusahaan sesuai aturan yang berlaku. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO