Pemberlakuan Hukuman Mati untuk Kasus Korupsi Masih Sangat Prematur

Lulusan terbaik dan cumlaude S2 Fakultas Hukum Unair ini menyarankan, sebaiknya pemerintah membenahi sistem pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum. Baik itu hakim, jaksa, polisi, dan advokat.

Karena itu, Hadi berharap pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan aturan hukuman mati untuk kasus korupsi, sampai instrumen penunjangnya siap. Hadi menyontohkan banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap oknum penegak hukum.

"Ibaratnya, menyapu lantai kotor tidak bisa dilakukan dengan sapu yang kotor. Karena itu, harus dipastikan sapunya bersih dulu. Baru digunakan menyapu lantai," urai Wakil Ketua PW Pencak Silat NU (PSNU) Pagar Nusa Jatim ini.

Penasihat hukum Khofifah Indar Parawansa ini mengutip pendapat hukum Lord Acton yang berbunyi power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Artinya, kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak menghasilkan korup yang mutlak.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: