Dinilai Gagal, Mahasiswa di Tuban Minta BPJS Dibubarkan

Dinilai Gagal, Mahasiswa di Tuban Minta BPJS Dibubarkan Para Mahasiswa Tuban saat demo di depan DPRD setempat.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kabupaten , menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD kabupaten setempat, Senin (16/12).

Dalam aksinya, massa mahasiswa menuntut agar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dibubarkan. Menurut mereka, sistem jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS bermasalah. Selain pengelolaan anggarannya yang terus mengalami defisit tiap tahun, keberadaan BPJS juga berorentasi pada keuntungan.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

"Saya minta DPRD yang menjadi wakil kami agar satu suara dengan kami, bubarkan BPJS," kata ketua aksi Yayang Heldi Julia.

Secara konsepsi operasional BPJS telah gagal menjamin hak-hak rakyat atas jaminan kesehatan sebagaimana yang sudah diatur dalam konstitusi UUD. Hal ini dibuktikan dengan adanya iuran wajib yang dianggap membebani masyarakat.

"Banyak hal yang menjadi indikator bahwa BPJS ini gagal dan tidak bisa menjamin hak masyarakat, salah satunya adanya birokrasi pelayanan yang berbelit-belit dan prinsip gotong royong yang termanipulasi," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar pemerintah pusat melakukan audit menyeluruh terhadap rekanan BPJS. Hal ini bertujuan untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan kepada publik.

"Jangan sampai tidak diaudit, masyarakat juga ingin mengerti sejauh mana transparansi keuangan yang dikelola oleh beberapa BPJS. Dan saya tegaskan prinsip BPJS ini bukan jaminan, tapi iuran," katanya.

Untuk itu, mahasiswa meminta pemerintah agar mengganti jaminan kesehatan itu dengan Jaminan Kesehatan Rakyat Semesta (Jamkesrata) yang menjamin kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali dengan standar pelayanan yang layak. 

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

"Jamkesrata merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan jaminan kesehatan yang promotif, preventif dan rehabilitatif. Oleh karena itu harus dilaksanakan secara langsung oleh negara melalui kementerian kesehatan," pintanya.

Sementara itu, Kabag Humas DPRD , Sri Hidajati mengatakan, jika seluruh anggota DPRD sedang ada agenda di luar. Untuk itu, pihaknya akan mengadakan hearing bersama antara mahasiswa dengan instansi terkait.

"Nanti akan kita bicarakan bersama Dinas Kesehatan, BPJS, DPRD, dan Pemkab. Paling cepat kita lakukan dua hari kedepan," tutupnya. (gun/ian)

Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO