PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan botol berisi minuman keras (Miras) berbagai merk dan knalpot brong dimusnahkan oleh Polres Pamekasan. Barang haram tersebut merupakan hasil operasi yang digelar polres dan polsek jajaran selama beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan ratusan botol miras dan knalpot brong tersebut digelar di Monumen Arek Lancor, disaksikan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan Personel dari Polres setempat, Kamis (19/12/19).
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
“Pemusnahan barang bukti hasil operasi meliputi 700 botol miras dan 50 knalpot brong,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari di hadapan awak media.
AKBP Djoko Lestari menambahkan, pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk komitmen petugas kepolisian dalam berupaya memberantas peredaran berbagai jenis penyakit masyarakat, khususnya di Pamekasan.
"Pemusnahan barang bukti hasil operasi ini untuk memberantas peredaran miras dan knalpot yang bunyinya mengganggu lingkungan masyarakat," tambahnya. (yen/rev)
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News