Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari saat memusnahkan knalpot brong hasil operasi, dengan cara dipotong.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan botol berisi minuman keras (Miras) berbagai merk dan knalpot brong dimusnahkan oleh Polres Pamekasan. Barang haram tersebut merupakan hasil operasi yang digelar polres dan polsek jajaran selama beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan ratusan botol miras dan knalpot brong tersebut digelar di Monumen Arek Lancor, disaksikan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan Personel dari Polres setempat, Kamis (19/12/19).
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Pastikan Isu Pocong yang Gegerkan Warga Adalah Hoaks
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
- Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB
“Pemusnahan barang bukti hasil operasi meliputi 700 botol miras dan 50 knalpot brong,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari di hadapan awak media.
AKBP Djoko Lestari menambahkan, pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk komitmen petugas kepolisian dalam berupaya memberantas peredaran berbagai jenis penyakit masyarakat, khususnya di Pamekasan.
"Pemusnahan barang bukti hasil operasi ini untuk memberantas peredaran miras dan knalpot yang bunyinya mengganggu lingkungan masyarakat," tambahnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




