KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Buntut molornya belasan proyek bernilai miliar rupiah yang terungkap dalam sidak, DPRD Kota Mojokerto benar-benar mewujudkan ancamannya. Komisi II langsung memanggil pihak DPUPR untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (27/12).
Dalam RDP, Koordinator Komisi II sekaligus Wakil Ketua DPRD, Djunaidi Malik, mengungkapkan dari hasil sidak yang dilakukan Komisi II di sejumlah titik proyek normalisasi diketahui bahwa pelaksanaannya banyak yang amburadul. Selain pengerjaannya yang diketahui asal-asalan, proyek bernilai ratusan juta rupiah ini juga tak tepat waktu.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
"Temuan di lapangan banyak proyek molor. Yang seharusnya rampung tanggal 26 Desember, tapi akhirnya tak tepat jadwal. Parahnya lagi, demi memburu waktu, proses pengerjaannya terkesan tak rapi dan asal-asalan," cecar Djunaedi.
Untuk itu, dia meminta kepada Dinas PU agar mem-blacklist rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek tepat waktu. "Saya minta yang pekerjaannya molor di-blacklist dan yang menimbulkan masalah di lapangan bertanggungjawab," tegasnya.
Selain menyorot kualitas garapan, politikus PKB ini juga mengendus ulah nakal sejumlah kontraktor. Di antaranya, ia menemukan adanya praktik pungli yang dilakukan kontraktor kepada warga Mentikan Gang II, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
"Kami dapat laporan, kalau warga Mentikan Gang II dimintai uang untuk biaya tambahan pemasangan pipa paralon yang menghubungkan rumah warga dengan saluran air yang digarap. Ini jelas pungli, karena pemasangan pipa tersebut sudah include dalam paket proyek sehingga tak seharusnya warga ditarik uang lagi," ujarnya.
Atas temuan tersebut, dewan mendesak DPU bersikap tegas terhadap kontraktor pelaksana. Selain mengawasi langsung prosesnya dengan benar, wakil rakyat juga mendesak DPU mengusut tuntas temuan praktik pungli tersebut.
"DPU jangan loyo, tindak tegas kontraktor nakal itu. Soal praktik pungli, kontraktor harus segera mengembalikan uang warga. Kita akan kawal dan tunggu laporannya hingga awal tahun 2020 ini," tegasnya.
Baca Juga: DPUPR Mojokerto Garap Rekonstruksi Dua Ruas Jalan
Menanggapi cecaran dewan, Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Mashudi menjelaskan, jika pekerjaan proyek fisik dari DPU dan dana kelurahan tahun 2019 ini sebanyak 92 paket.
"11 paket di antaranya gagal tender. Sedang sisanya sebanyak 81 paket, 77 di antaranya dinyatakan selesai dan 4 paket proyek putus kontrak. Ini karena pekerjaannya sampai sekarang baru rampung 30 persen, 40 persen, dan bahkan ada yang nol persen," terangnya.
Mashudi menegaskan, untuk konsekuensi bagi kontraktor yang putus kontrak, pihaknya sudah melakukan penarikan kembali uang mukanya. "Yang kerjaannya baru rampung 30 persen, kita tidak akan membayarnya. Kita bayar setelah hasil audit keluar," pungkasnya. (yep/rev)
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Mojokerto Rehab Ruang Kelas SDN Jeruk Seger
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News