BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 34 knalpot brong dimusnahkan Polres Blitar Kota, Senin (30/12). Puluhan knalpot brong itu merupakan hasil sitaan selama akhir tahun. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah timbulnya suara bising kendaraan yang bisa mengganggu masyarakat.
"Kita lakukan antisipasi kegiatan akhir tahun saat malam tahun baru. Termasuk kebiasaan pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua melakukan konvoi dengan menggunakan knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan lainya," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, Senin (30/12/2019).
Baca Juga: Operasi Patuh Semeru, Pengendara Tertib Lalu Lintas di Kota Blitar Dapat Kejutan dari Polisi
Knalpot brong hasil sitaan ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Tak hanya itu, sejumlah kendaraan R2 yang knalpot brongnya masih terpasang juga terlihat terparkir di halaman Mapolres Blitar. Kendaraan R2 itu selain diberi sanksi ditilang, tidak akan dikembalikan sebelum pemilik mengganti knalpotnya sesuai standar atau knalpot orisinil.
"Kami sudah lakukan penindakan sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Untuk motor yang kami tahan silakan nanti ambil setelah masa pergantian tahun selesai dengan membawa knalpot asli dari pabrikan," tegasnya.
Kapolres juga memberi imbauan agar para pengguna jalan tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun. Utamanya melakukan konvoi yang akan mengganggu pengguna jalan lain.
Baca Juga: Jelang Nataru, BNN Blitar Tes Urine Puluhan Sopir Bus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News