BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebuah video soal pengakuan mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar beredar di YouTube.
Video berjudul "Sisi Gelap Lapas Kelas IIB Blitar" itu berdurasi 19.44 menit. Dalam video diperlihatkan wawancara dengan dua mantan napi. Dalam video keduanya, ia menceritakan pengalamannya selama menjadi warga binaan Lapas Blitar.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Dalam wawancara tersebut, dua mantan warga binaan kompak menyebut bahwa mereka mendapatkan perlakukan tak manusiawi selama menjadi penghuni lapas.
Mulai soal kamar yang diperjualbelikan, pungutan liar yang tak jelas kegunaannya, hingga jatah makan yang dinilai tidak patut diberikan kepada warga binaan.
Menurut keduanya, jatah makan yang diberikan jauh dari kata layak. Seperti ikan asin dan sayur yang dimasak asal-asalan sebagai pendamping nasi.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Dikonfirmasi soal hal tersebut, Plt. Kalapas Kelas IIB Blitar Tatang Suherman melalui Kepala Kesatuan Pengamanan (KKP) Lapas Blitar Bambang Setiawan membantah pengakuan kedua mantan warga binaan tersebut.
(Kepala Kesatuan Pengamanan (KKP) Lapas Blitar Bambang Setiawan)
Baca Juga: Postingan Endorsement Kamu Bintang? Siap-Siap Pajak Datang!
Bambang menjelaskan, tarikan iuran yang dimaksud dalam video tersebut merupakan kesepakatan dari penghuni kamar dan tahanan pendamping. Iuran tersebut digunakan untuk kebersihan dan pembersihan tandon air.
"Tuduhan itu sama sekali tidak benar, apalagi soal jual beli kamar dengan harga Rp100 ribu hingga mutasi kamar yang dalam video itu dimintai uang hingga Rp350 ribu," ujar Bambang.
Kepada wartawan, Bambang juga membeberkan menu makanan yang diberikan kepada para warga binaan. Kata dia, menu makanan yang diterima para warga binaan sangat layak diberikan.
Baca Juga: Puluhan WBP Lapas Kelas II B Blitar Tak Bisa Nyoblos di Pilkada 2024
"Bisa dilihat sendiri menu makanan yang kami berikan. Ada nasi, sayur, dan lauk pauk. Pengelolaan makanan dan minuman di lapas sesuai dengan peraturan Menkum HAM nomor 40 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan makanan bagi tahanan," tegasnya.
Soal tuduhan kekerasan kepada napi kasus perampokan hingga tidak bisa berjalan, Bambang juga membantah. Menurutnya, napi kasus perampokan yang dimaksud tidak bisa berjalan karena sakit gatal sehingga membuat kakinya bernanah.
"Soal tuduhan kekerasan fisik itu juga tidak benar. Yang bersangkutan tidak bisa berjalan karena memiliki riwayat sakit gatal hingga kakinya bernanah sehingga tak bisa berjalan," pungkasnya. (ina/ari)
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News