PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo menggelar rilis pers "Pencapaian Kinerja 2019" dengan mengundang awak media di wilayah Kabupaten Ponorogo, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Ponorogo, Selasa (31/19) kemarin.
Pemaparan kinerja tahun 2019 itu merupakan upaya memberikan informasi kepada masyarakat melalui media massa, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta evaluasi kinerja.
Baca Juga: Imigrasi Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat Trenggalek
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo Hendrya Widjaya, A.Md.Im., S.H. dalam keterangnnya membeberkan sejumlah program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2019. Yakni, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo telah melaksanakan peningkatan penerbitan DPRI / Paspor, Pelayanan Emergency Service Paspor, Pelayanan Antrian Permohonan Paspor secara Online melalui Aplikasi Apapo, Penegakan Hukum Keimigrasian, dan Pembangunan Gedung Kantor baru bertempat di Jl. Sekar Putih Timur, Tonatan, Ponorogo.
Tugas dan fungsi keimigrasian lainnya yang menjadi perhatian adalah pada sisi pengawasan yang mana dalam hal ini tidak lepas dari keberadaan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo, yang meliputi Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Trenggalek.
"Sampai saat ini kegiatan pengawasan dapat dilaksanakan secara kontinyu dengan lebih dari 202 WNA yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo," ungkapnya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Ponorogo Apresiasi Humas dan Kearsipan Imigrasi Malang
Demi meningkatkan mutu pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo berencana akan menempati bangunan gedung kantor baru yang berda di Jl. Sekar Putih Timur, Tonatan, Ponorogo pada awal tahun ini. Kantor baru tersebut lebih luas, lebih nyaman, serta didukung sarana dan prasarana yang lebih memadahi dan tentunya ramah HAM.
"Kami berharap dapat terus eksis dan optimal dalam mengemban tugas sebagai insan imigrasi dan berharap selalu mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Semoga kerja sama yang baik dapat menciptakan sinergitas yang berkesinambungan sebagai upaya mendukung program dan jalannya pemerintahan," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Hendrya Widjaya juga membeber penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA sepanjang 2019. Untuk tindakan administrasi keimigrasian ada 10 WNA, rinciannya Aljazair 2 orang, China 2 orang, India 1 orang, dan Malaysia 5 orang.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ponorogo Salurkan Bantuan APD
Dari penindakan WNA itu, di antaranya ada yang dikenakan biaya beban, deportasi, penangkalan hinggga detensi.
Adapun jumlah penerbitan paspor hingga bulan Desember mencapai 18102, dan jumlah penerbitan izin tinggal keimigrasian sepanjang periode tahun 2019, ijin tinggal bagi WNA asing dengan data ITK sebanyak 211, ITAS sebanyak 186, dan ITAP sebanyak 1. Selain itu, penolakan permohonan DPRI atau paspor yang diduga aTKI Non Prosedural periode tahun 2019 sebanyak 20. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News