Kanwil Kemenkumham Jatim Bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ponorogo Salurkan Bantuan APD

Kanwil Kemenkumham Jatim Bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ponorogo Salurkan Bantuan APD Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ponorogo saat memberikan bantuan APD di Gereja Katolik Santa Maria Ponorogo. (foto: ist).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ponorogo gelar baksos peduli Covid-19 dan Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Rabu (19/8/2020).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk upaya kepedulian Kemenkumham Jatim di tengah pandemi Covid-19 saat ini dengan menyalurkan bantuan APD seperti di tempat ibadah Gereja Katolik Santa Maria Ponorogo.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

"Dan kami akan terus melakukan bakti sosial di masa pandemi karena di situasi seperti ini kita memerlukan kepedulian untuk bisa membantu tempat-tempat mana yang memerlukan APD, di sini kan pelayanan kepada umat sehingga perlu bantuan APD. Tidak hanya di gereja, baik di ponpes, kemudian sekolahan, panti jompo dan sebagainya. Hal tersebut kita lakukan di seluruh Jawa Timur," ujarnya, Rabu (19/8/2020).

"Dengan bantuan APD dan melaksanakan protokol kesehatan, diharapkan agar terhindar dari Covid-19 dan tidak ada lagi orang orang yang terpapar virus tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ponorogo, Hendriya Widjaya menjelaskan bahwa kegiatan itu sebagai bentuk kepedulian pihaknya kepada lingkungan sekitar.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Ia menerangkan, selain membagikan masker di jalan, saat ini baksos juga dilakukan di tempat ibadah seperti di Gereja Katolik Santa Maria. Sejumlah APD yang didistribusikan, antara lain alat semprot disinfektan, oksigen, alkohol 70 persen, masker,  thermogun, hand sanitizer, hingga masker untuk pakaian hazmat.

Ia menambahkan, terkait Timpora, saat ini sudah ada SK-nya dan pada konsepnya sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, yakni bagaimana prosedur penanganan orang asing melebihi izin tinggalnya di tengah pandemi Covid-19 yang tidak bisa keluar dari Indonesia, termasuk harus bagaimana menanganinya dan tindakannya seperti apa.

"Setidak-tidaknya informasi ini sangat penting dan kita share kepada teman-teman intelijen karena wilayah kami luas meliputi 3 kabupaten yang tidak bisa kita jangkau satu per satu. Jadi perlu pengawasan dalam pelaksanaan tugas di lapangan," tukasnya.(nov/rd/zar)

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO