BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengemudi minibus jenis Ertiga yang terlibat kecelakaan tepat tahun baru, Rabu (1/1/2020) lalu, ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi Suzuki Ertiga warna putih nopol AG 1975 KT adalah KR, lelaki 29 tahun warga Desa Sumberdiren Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Kasatlantas Polres Blitar AKP Yoppy Anggi Krisna mengatakan, KR adalah sebagai pengemudi, sedangkan seorang wanita bernama Dita Rosita yang sebelumnya ditulis sebagai pengemudi merupakan penumpang yang duduk di sebelah kiri pengemudi.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Saat kejadian mobil, yang dikendarai KR terbalik setelah menghantam Honda Beat warna merah nopol AG 2768 AJ yang dikendarai korban meninggal dunia atas nama Ajeng Monica Oktavia (18). Karena posisi mobil terbalik, membuat sejumlah saksi di lokasi kejadian yang dimintai keterangan mengira perempuan atas nama Dita Rosita tersebut sebagai pengemudi.
KR ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudikan mobilnya. Proses penetapan status tersangka terhadap KR ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP di lokasi kecelakaan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, dapat disimpulkan sopir minibus lalai dalam mengemudi dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kami memeriksa saksi-saksi yakni sopir, penumpang minibus, dan teman korban yang kebetulan berada di belakang motor korban. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui tersangka KR tidak dalam kondisi mabuk ataupun mengantuk ketika mengemudikan mobilnya," kata AKP Yoppy, Jumat (3/1/2020).
Baca Juga: Innova Tabrak 2 Pemotor hingga Tewas di Jalur Blitar-Tulungagung
AKP Yoppy menambahkan, kini tersangka KR sudah diamankan dan dikeluarkan surat penahanan di Mapolres Blitar, untuk diproses lebih lanjut.
Untuk diketahui, kejadian nahas ini berawal saat kendaraan minibus nopol AG 1975 KT yang dikemudikan KR berjalan dari Timur ke Barat. Di lokasi kejadian, kendaraan minibus mengarah ke kanan hingga terjadi benturan dengan sepeda motor Honda Beat nopol AG 2768 AJ yang berjalan dari arah berlawanan. Sepeda motor tersebut dikemudikan Ajeng Monica Oktavia, warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Akibat kerasnya benturan, pengendara sepeda motor tewas dengan luka serius di kepala. Sedangkan mobil minibus terbalik hingga rusak parah. (ina/rev)
Baca Juga: Truk Muat Tebu Terguling di Jalan Menikung Jalur Blitar-Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News