KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Seorang pejalan kaki jadi korban tabrak lari di Jalan Kenari Kota Blitar, Minggu 15 Desember 2024.
Peristiwa tabrak lari yang terjadi sekitar pukul 04.45 WIB itu mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Korban diketahui bernama Fredi Widodo (47) warga Jalan Sawit, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan.
Korban ditemukan oleh warga dalam posisi tengkurap di dalam selokan sebelah timur jalan. Pada tubuhnya ditemukan luka di bagian kepala dan pinggang.
Polisi lalu segera melakukan penyelidikan. Berbekal serpihan bodi mobil yang tertinggal di lokasi kejadian, pelaku tabrak lari berhasil diamankan.
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
"Polisi berhasil mengindetifikasi jenis mobil dari serpihan yang ada di lokasi. Kemudian dilacak dari CCTV dan ditemukan bahwa terdapat mobil jenis Suzuki Swift warna merah melintas di Jalan Kenari," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS, Rabu (18/12/2024).
Pelaku kemudian berhasil diamankan sehari pasca kejadian. Pelaku tak lain adalah AGS (37) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
"Pelaku adalah AGS (37) warga Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar," tegasnya.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Inisiasi Makan Siang Bergizi Gratis di SD Negeri 6 Penataran
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kronologis kejadian bermula saat korban hendak menyeberang jalan dari barat ke timur.
Di saat bersamaan mobil yang dikemudikan pelaku melaku dari arah Utara ke Selatan.
Sesampainya lokasi kejadian terjadi benturan hingga korban terpental sejauh 27 meter dan masuk ke dalam selokan.
Baca Juga: Polisi Gerebek Warnet yang Fasilitasi Judol di Kota Blitar, Kakek 73 Turut Diamankan
“Pelaku dan kendaraannya langsung kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Danang.
Kini polisi masih mendalami kasus ini. Pelaku terancam dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News