Panitia Hak Angket DPRD Jember Tetap Jalan Meski Harus Rogoh Kocek Pribadi

Panitia Hak Angket DPRD Jember Tetap Jalan Meski Harus Rogoh Kocek Pribadi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan pembahasan dan tindak lanjut Hak Angket DPRD kepada Bupati Jember Faida, terkendala dengan ketiadaan anggaran di lembaga parlemen. Namun sebagai sebuah komitmen kuat untuk mencari jawaban atas segala persoalan yang nantinya akan ditanyakan kepada pihak eksekutif, Panitia Hak Angket mengaku siap merogoh kocek pribadi.

Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember Siswono menegaskan, upaya menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan bupati tidak akan terhenti. Menurutnya, 50 anggota DPRD sudah disumpah untuk menjalankan tugas apapun kondisinya.

"Gak penting. Gak kiro ngentekno sawah sak hektare (Tidak bakal menghabiskan sawah satu hektare)," ucapnya kepada sejumlah wartawan usai salat di masjid Kemenag Jember, Jumat (3/1).

Pernyataan itu untuk menanggapi jika suatu waktu panitia angket membutuhkan anggaran dalam kegiatan rapat ataupun perjalanan mendapatkan data.

"Anggaran gak penting. Yang penting semangat berpikir, semangat meluangkan waktu, semangat tenaga. Yang penting angket jalan, yang lain tidak penting," tegas legislator Partai Gerindra ini.

Bagi Siswono, mengangket Bupati Faida adalah panggilan tugas lembaga parlemen yang berkewajiban mengawasi kinerja eksekutif.

"Sebuah perjuangan untuk rakyat, itu konsekuensinya. Rawe-rawe rantas (segala sesuatu yang merintangi maksud dan tujuan harus disingkirkan)," pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi membenarkan panitia angket tidak dibekali anggaran. "Jangankan panitia angket, atap Gedung Dewan bocor tidak ada anggaran perbaikan. Tidak masalah, DPRD jalan terus," ulasnya.

Angket, kata legislator dari PKB ini, merupakan respons DPRD karena Bupati Faida tidak menjawab interpelasi dan mangkir dari Sidang Paripurna. Dewan mempersoalkan tata kelola pemerintahan yang dianggap melanggar aturan.

"Selain itu, surat rekomendasi Komisi ASN dan juga surat teguran dari Mendagri, dan sanksi Menpan RB sebagai dasar sikap DPRD," katanya.

Komisi ASN menyatakan Bupati Jember melanggar sistem merit pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan. Mendagri memerintahkan pencabutan 30 Peraturan Bupati dan 17 Surat Keputusan Bupati.

"Bahkan Menpan RB menghukum Pemkab Jember dengan meniadakan kuota rekrutmen CPNS tahun 2019," tandasnya. (ata/yud)