DPMPT Pasuruan Sosialisasikan OSS Versi 1.1 pada Penyedia Jasa

DPMPT Pasuruan Sosialisasikan OSS Versi 1.1 pada Penyedia Jasa Sosialisakan OSS versi 1.1 pada penyedia jasa di gedung pertemuan lantai II, Kamis (09/01).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk meningkatkan pengetahuan dan mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi OSS versi 1.1 kepada puluhan penyedia jasa di gedung pertemuan lantai II, Kamis (09/01). Pengenalan sistem OSS terbaru ini untuk melengkapi sistem OSS versi 1.0 yang sudah diluncurkan sebelumnya.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Drs. Eddy Suprianto, M.M., bahwa Sistem OSS Versi 1.1 secara umum untuk memudahkan proses pelayanan perizinan sekaligus merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

"Sebab, banyak hal yang dalam sistem sebelumnya dianggap belum merepresentasikan kebutuhan para pelaku usaha," katanya.

"Secara yuridis, sistem OSS versi 1.0 ini diluncurkan pada tanggal 21 Juni 2018 oleh pemerintah dengan menerbitkan PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sejak saat itu, konsep pengajuan perizinan mengalami perubahan yang cukup signifikan di mana proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (OSS)," jelas mantan Camat Tutur ini.

Tak hanya itu saja, para peserta sosialisasi yang mayoritas dari dari kalangan kontraktor juga diajari langsung mengaplikasikan proses pengurusan perizinan menggunakan sistem OSS versi 1.1. Harapannya,  setelah mengikuti kegiatan ini, mereka bisa menerapkan langsung dalam pengurusan izin yang dibutuhkan.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

"Ini salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat proses pelayanan perizinan kepada para pelaku usaha di Indonesia. Dengan adanya fitur ini, seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melakukan pengecekan untuk melakukan validasi dan mengirim notifikasi ulang komitmen prasarana (baik izin lokasi/izin lingkungan /IMB/SLF) dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS," pungkasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO