Nenek Sumintuk Bikin Cerita Palsu Ngaku Digorok dan Diperkosa, Ternyata Punya Utang Rp 10 Juta

Nenek Sumintuk Bikin Cerita Palsu Ngaku Digorok dan Diperkosa, Ternyata Punya Utang Rp 10 Juta Nenek Sumintuk saat diinterogasi oleh Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Jumat (10/1/2020) siang.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Nenek Sumintuk, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Umbulsari yang mengaku sebagai korban pemerkosaan dan mengalami luka gorok oleh seseorang tidak dikenal, ternyata membuat kesaksian palsu. Hal nekat itu dilakukan nenek berumur 65 tahun tersebut, karena memiliki utang sebanyak Rp 10 juta kepada 4 orang berbeda untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Luka gorok yang dialaminya merupakan niat nekatnya untuk mengakhiri hidup, tetapi malah selamat. Hal inilah yang membuatnya mengaku menjadi korban pemerkosaan dan percobaan bunuh diri.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas

"Jadi nenek ini punya utang kepada 4 orang berbeda, dengan totalnya Rp 10 juta," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres, Jumat (10/1/2020) siang.

Karena lilitan utang tersebut, dirinya tidak tahu lagi harus berbuat apa dan ingin mengakhiri hidupnya. Namun, ia berhasil selamat dari kejadian tersebut, sehingga mengaku telah menjadi korban pemerkosaan dan percobaan pembunuhan.

"Menurut hasil visum, aliran darah pada leher nenek Mintuk yang digorok mengalir ke bawah. Apabila ia digorok dalam posisi tertidur, darah seharusnya mengalir ke arah samping kanan atau kiri, sesuai arah si penggorok, dan seharusnya mengalir juga mengenai bagian dada," jelas Kapolres.

Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib

Namun dari hasil pemeriksaan pada daerah vitalnya, kata Alfian, tidak ditemukan luka robek. Bahkan keterangan Mintuk pada saat penyelidikan juga berubah-ubah. Hal tersebut semakin membuat pihak kepolisian curiga.

"Sehingga dilakukan interogasi lebih dalam, hingga akhirnya nenek Mintuk mengakui telah memberikan keterangan palsu bahwa ia telah diperkosa dan digorok oleh seseorang yang tak dikenal," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Nenek Mintuk pun terancam terjerat Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu. "Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan," tandasnya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat

Perlu diketahui sebelumnya, Nenek Sumintuk (65 tahun) sempat menghebohkan warga Dusun Krajan Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari dengan pengakuannya telah digorok dan diperkosa oleh seseorang tak dikenal, Kamis (5/12/2019) lalu.

Polisi pun bertindak melakukan penyidikan lebih lanjut, hingga terungkap ternyata pengakuan Nenek Sumintuk palsu. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO