2019, Bea Cukai Malang Sita 154.789 Rokok Ilegal

2019, Bea Cukai Malang Sita 154.789 Rokok Ilegal Rudy Hery Kurniawan, Kepala Bea Cukai Tipe Madya Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Hasil penyisiran pada toko-toko yang terindikasi menyimpan atau menjual ilegal yang dilakukan tahun 2019 lalu, berhasil mengamankan 7.939 bungkus atau 154.789 batang ilegal berbagai merk. Rokok tanpa cukai yang disita tersebut, hampir seluruhnya berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang tidak terdapat pita cukai pada pembungkusnya.

“Kantor berhasil melakukan penyitaan tanpa dilengkapi pita cukai. Hal ini berdasarkan informasi dari toko-toko yang menjual dan dari masyarakat. Sehingga dengan keterlibatan masyarakat dan toko penjual , maka PBBC Malang bisa melakukan penyitaan,” terang Rudy, kepala Kantor .

Selain itu, lanjut dia, ditemukannya ilegal di Kabupaten Malang juga merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Karena pihak Pemkab Malang juga terus melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, baik melalui media cetak, online, maupun media televisi. Sosialisasi itu juga dilakukan dengan menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di setiap kardus .

“Kami juga memasang stiker pada toko-toko penjual bertuliskan ‘Tidak Menjual Rokok Ilegal’. Dengan demikian, penjual tidak mau menerima sales yang produksinya tidak terdapat pita cukai ,” tegasnya.

Rudy meenambahkan, dari hasil penyitaan ilegal dari wilayah Malang Raya, maka kerugian negara mencapai Rp 70.424.900. “Kami tidak akan menolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai. Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, maka bagi siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi dan/atau denda,” pungkasnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO