MALANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai kembali menyosialisasikan gempur rokok ilegal di tengah-tengah Jambore Satlinmas Siaga Pilkada Serentak 2024. Wirakarya itu dilakukan selama 3 hari (29-31 Oktober 2024), dan diikuti 380 peserta linmas dari 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur di Bumi Perkemahan Bedengan Dau pada Rabu (30/10/2024) malam
Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari, mengatakan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan, salah satunya melalui kegiatan ini yang merupakan acara dari beberapa pihak, seperti Bea Cukai, Satpol PP dengan melibatkan Satlinmas.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
"Hari ini sebenarnya kolaborasi dari berbagai pihak ya, yang pertama tentunya dari Satpol PP dan Bea Cukai terkait sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat dan aparat linmas yang hari ini hadir dari 38 kabupaten dan kota," ucapnya.
Dengan tersampaikannya sosialisasi gempur rokok ilegal, ia beranggapan dapat memberikan peran aktif kepada masyarakat agar bisa menginformasikan jika menemukan aktivitas peredaran rokok ilegal, dan diharapkan bisa menekan nilai peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Malang maupun Jawa Timur.
"Sedangkan untuk lokasi di lokasi Bumi Perkemahan Bedengan Dau ini, karena salah satunya ini juga kita ingin mengangkat ya wisata lokal yang ada di wilayah kabupaten Malang supaya lebih dikenal oleh masyarakat di Jawa Timur," paparnya.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal di tengah agenda Jambore Linmas ini, pihaknya berharap Satlinmas juga ikut andil dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal yang saat ini dianggap masih banyak beredar di masyarakat.
"Satpol PP dan Bea Cukai juga sosialisasikan tentang sistem perundang-undangan di bidang Cukai, kemudian ada tentang operasi pengumpulan informasi dan ini ada tim khusus yang memang ditugaskan untuk mencari informasi dari akar rumput," kata Asri.
Selain itu, ada operasi gabungan baik dari Satpol PP dinas terkait untuk turun ke masyarakat melalui beberapa program.
Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA
"Kita juga ada operasi gabungan, kita ajak kegiatan namanya sobo kampung, sobo pasar sobo Hotel yang dilakukan dari teman-teman Satpol dan Bea Cukai. Jadi langsung ke wilayah, kalau bisa dibilang itu kita ke toko-toko maupun ke lingkungan," pungkasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Hendrik Hermawan petugas dari Bea Cukai Malang mensosialisasikan terkait ketentuan di bidang cukai agar rekan-rekan dari Satlinmas di setiap kabupaten/kota lebih memahami lagi terkait perbedaan antara rokok ilegal dan rokok legal.
"Terkait dalam pelaksanaan sosialisasi rokok ilegal yang bekerjasama dengan Bea Cukai dilakukan operasi gabungan. Kami sering berkolaborasi dengan Satpol PP di setiap Kabupaten/Kota khususnya di Kabupaten Malang" ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
Dengan sosialisasi ini, Bea Cukai Malang berharap dapat bersama-sama untuk menggempur rokok-rokok ilegal yang ada. Petugas juga menjelaskan syarat fisik dan bangunan, serta administrasi untuk membuat pabrik rokok hingga kemudahan perizinan NPPBKC, yang mana tak dipungut biaya alias gratis selama pelayanan.
Sosialisasi juga dihadiri, Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Matondang. (adv/dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News