MALANG, BANGSAONLINE.com - Sosialisasi gempur rokok ilegal kembali digelar Satpol PP Kabupaten Malang bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Malang. Giat bertajuk 'Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal Melalui Konser Seni Musik Malang Raya' berlangsung di Bedengan Camping Ground, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, pada Selasa (29/10/2024) malam.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, menyampaikan beberapa informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan mengenai penyaluran dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau).
Baca Juga: Sapa Pekerja Pabrik Sampoerna, Khofifah Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja dengan DBHCHT
"Sosialisasi kali ini tentunya untuk mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di daerah Bumi Perkemahan Bedengan. Tentunya masyarakat agar mengetahui bersama-sama dengan Bea Cukai Malang dan Satpol PP untuk ikut Gempur Rokok Ilegal," ujarnya.
Kemudian, lanjut Dwi, untuk mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal ini tentunya harus bisa menyentuh ke semua lapisan masyarakat. termasuk musisi.
"Makanya hari ini dilaksanakan di festival musik. Jadi semua unsur masyarakat kami harapkan ikut mendukung gempur rokok ilegal," imbuhnya.
Baca Juga: RSUD Lawang Manfaatkan Anggaran DBHCHT untuk Tingkatkan Fasilitas Kesehatan
Menurut dia, Bea Cukai Malang selalu menyampaikan ke semua unsur masyarakat untuk produsen agar memproduksi rokok yang legal di setiap sosialisasi.
"Kemudian penjual juga menjual rokok yang legal dan hindari rokok yang ilegal. Kemudian dari sisi konsumen juga harus mengkonsumsi rokok yang legal," ucapnya.
Rini menyebut, untuk memproduksi legal harus mengajukan permohonan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke kantor Bea Cukai Malang, prosesnya cepat dan gratis, persyaratan juga mudah, prosesnya maksimal 3 hari kerja.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Hingga saat ini, Bea Cukai Malang intens melakukan penindakan di jasa pengiriman, karena rokok ilegal sekarang banyak juga yang dijual secara online yang dikirimkan melalui jasa pengiriman.
"Dari Januari sampai Oktober 2024 ini kami sudah melaksanakan 124 kali penindakan dengan barang bukti rokok ilegal itu sebanyak 17 juta batang yang kami sita," kata Rini.
Baca Juga: Terima Baleg DPR RI untuk Prolegnas, Pj Gubernur Jatim Sampaikan Pelbagai Aspirasi
Bahkan, setelah dilakukan pemusnahan 6 juta batang rokok ilegal beberapa waktu lalu, Bea Cukai Malang juga masih ada 2 kali penindakan dengan jumlah barang kisaran 1 juta batang rokok ilegal.
Ditanya terkait pabrik rokok yang indikasi produksi rokok Ilegal, Rini mengaku kalau dari pabrik legal yang tentunya mempunyai NPPBKC, pihaknya melakukan pengawasan dari mulai pengawasan produksinya, kemudian pengawasan untuk pengambilan pita cukainya.
"Tentunya apabila ada indikasi membuat rokok ilegal, Bea Cukai Malang akan memberikan sanksi. selama ini pengawasannya cukup ketat ke pabrik-pabrik tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan Gempur Rokok Ilegal ini sesuai dengan PMK 215 khususnya yang ada di Satpol PP ada tiga kegiatan inti.
"Yang pertama adalah operasi bersama, kedua pengumpulan informasi, dan ketiga sosialisasi. Dan sosialisasi ini sesuai arahan juga ada tiga kegiatan yaitu, melalui seni budaya, keagamaan dan melalui olahraga," tuturnya.
Karena nilai cukai yang semakin tinggi, peredaran rokok ilegal dengan harga yang sangat murah ini cukup marak di Kabupaten Malang. Sehingga selain operasi bersama, sosialisasi juga harus dikuatkan.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat
"Kita berharap masyarakat semakin tahu dan memahami akan rokok ilegal, walaupun dengan harga rokok ilegal yang murah, yang tidak terpantau hasil Lab nya itu sangat membahayakan. Sedangkan rokok yang legal saja dari sisi kesehatan juga kurang bagus. Jadi gunakan rokok yang legal," pungkasnya.
Terdapat 5 ciri rokok ilegal yang harus diketahui oleh masyarakat yaitu tidak adanya banderol, atau pita cukai resmi pada rokok, pada rokok terdapat pita cukai, namun pita cukai yang digunakan adalah pita cukai bekas, pita cukai yang dipalsukan (hologram yang terdapat di dalam pita cukai tidak bergerak secara dinamis), rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. (adv/dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News