JEMBER, BANGSAONLINE.com - Heru Siswanto (27), warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Rowo Kangkung, Lumajang, Jawa Timur, nekat mencuri burung Cucak Hijau, milik warga Dusun Ponjen Lor, Desa/Kecamatan Kencong, Jember, Jumat (10/1) lalu. Padahal, Heru yang juga seorang residivis kasus yang sama itu, baru saja keluar dari lapas 3 minggu yang lalu.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan, saat dirinya akan menjual burung berharga puluhan juta rupiah itu kepada salah seorang warga Kecamatan Kencong, Senin (13/1) malam.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
"Untuk penjualan burung hasil curiannya, tersangka sebelumnya sudah menjual ke salah seorang pembeli di Lumajang," kata Kanit Reskrim Polsek Kencong Bripka Anton Wijaya, Selasa (14/1).
Tersangka pun berhasil dibekuk saat akan menjual burung lainnya di kawasan Kecamatan Kencong. "Tapi masih kita dalami untuk penyidikan lebih lanjut. Sembari mencari informasi tambahan dari para korban," katanya.
Terkait korban dari tersangka, polisi pun juga masih mencari bahan keterangan. Namun demikian atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 362 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. (ata/yud)
Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News