Menurut mayoritas para ulama, bahwa mengucapkan kata talak dalam kondisi main-main atau bergurau dan tidak berniat untuk bercerai, tapi dengan kata-kata tegas dan jelas untuk bercerai maka jatuh lah talak tersebut. Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasul pernah bersabda: “Tiga hal yang serius dan bercandanya dianggap sah: nikah, talaq dan rujuk”. (Hr. Abu Daud: 2194).
Allah juga berfirman dalam al-Quran: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf pula. Janganlah kalian rujuki mereka untuk memberi kemadharatan, karena itu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, sungguh ia telah berbuat dhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu dan apa yang telah diturunkan pada kalian dari al-Kitab dan al-Hikmah”. (Qs. Al-Baqarah:231)
Pada ayat di atas terdapat ungkapan, “Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan”, larangan bermain-main dengan talak ini jelas dilarang. Jika dilakukan, maka jatuh lah talak. Sikap seperti ini persis seperti apa yang terkandung pada ayat di atas, yaitu larangan mempermainkan wanita.
Ibnu Qudamah juga menegaskan bahwa, “Talak yang diucapkan dengan kata tegas dan jelas maka tidak perlu niat. Jika diucapkan, jatuh lah satu talak tersebut. Para ulama sepakat atas hukum ini”. (al-Mughni, 10:372).










