Guru di Bangkalan ini Nyabu Biar Semangat Baca Alquran, Alasannya Nyeleneh: Tidak Dilarang Agama

Guru di Bangkalan ini Nyabu Biar Semangat Baca Alquran, Alasannya Nyeleneh: Tidak Dilarang Agama Tersangka AM saat diinterogasi Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra terkait alasannya nyabu.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ada saja alasan orang mengonsumsi sabu. Seperti yang disampaikan guru agama di salah satu pondok pesantren di Bangkalan ini. Pria berinisial AM tersebut mengaku mengonsumsi sabu agar semangat dalam membaca Alquran. 

Ia akhirnya ditangkap di rumahnya pada Senin (20/01/2020) kemarin pada pukul 13.30 WIB, setelah menjadi DPO selama dua bulan.

Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan

"Alasannya nyeleneh, bahwa nyabu tidak dilarang oleh ajaran agama, dengan nyabu dapat meningkatkan semangat dan motivasi dalam membaca Alquran," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat merilis tersangka di Mapolres setempat, Rabu (22/01/20).

Kapolres mengungkapkan tertangkapnya tersangka berawal dari penangkapan dua orang pemakai sabu, tahun lalu. Dari penangkapan dua orang tersebut, terungkap bahwa mereka membeli barang itu dari AM.

Satresnarkoba Polres Bangkalan kemudian melakukan pengejaran, namun AM selalu berhasil lolos karena berpindah-pindah tempat. Satresnarkoba sempat memburunya ke Bekasi, Klaten, dan Mojokerto, tapi selalu kehilangan jejak.

Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM

"Baru kemarin Senin (20/01) setelah pulang ke rumahnya di Kwanyar, pada pukul 13.30 WIB ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Bangkalan. Bahkan saat penangkapan juga ditemukan alat hisap dan sisa sabu yang digunakan," ujar Rama.

AM mengaku telah 10 tahun menggunakan barang haram tersebut. "AM sadar atas pebuatannya dan mengaku salah. Ia akhirnya juga tahu kalau narkoba itu dilarang di agama Islam setelah dilakukan bimbingan rohani dan mental oleh Polres Bangkalan," lanjut Rama.

Atas perbuatanya, AM diancam dengan pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara. "Polres Bangkalan menyatakan perang dengan narkoba , jangan main-main dengan barang haram tersebut," tegas kapolres. (uzi/rev)

Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO