Barang bukti berupa truk yang sudah dimodifikasi.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com – Polres Bangkalan mengungkap sindikat mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang menjadi dalang di balik peristiwa tumpahan solar di sepanjang jalan nasional Arosbaya hingga Bancaran. Lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, Rabu (6/5/2026).
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan warga terkait tumpahan minyak yang memicu serentetan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Hasil penyelidikan di lapangan mengarahkan petugas pada sebuah kendaraan pengangkut yang mengalami kebocoran. Setelah ditelusuri, polisi menemukan satu unit truk bak kayu yang telah dimodifikasi secara khusus untuk mengangkut solar dalam jumlah besar.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, didapati adanya kendaraan pengangkut solar yang mengalami kebocoran. Kami berhasil menemukan kendaraan truk bak kayu yang sudah dimodifikasi. Di dalamnya terdapat tangki besar, namun kran penutupnya mengalami kerusakan sehingga solar tumpah ke jalan," ungkap Wibowo.
Tak berhenti di lokasi kejadian, Polres Bangkalan melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dua lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan solar ilegal di luar wilayah Bangkalan.
"Kami menemukan lokasi di daerah Pamekasan dan Krian, Sidoarjo, yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar solar," ungkap kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa1 unit mobil bak terbuka modifikasi, 2 unit truk tangki berkapasitas 8.000 dan 16.000 liter, 7 buah tandon dan 5 buah ember plastik, serta peralatan penyedot seperti alkon diesel, sanyo, dan selang sepanjang 2 dan 20 meter.
Adapun lima orang yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Perinciannya, RS (39) asal Nganjuk berperan sebagai sopir truk; S (66) asal Tulungagung berperan sebagai kernet; PK (26) asal Semarang berperan sebagai pemilik usaha perorangan; AF (33) asal Brebes berperan sebagai pencatat laporan dan pengajuan surat jalan; serta AK (40) asal Gresik berperan sebagai penyedia truk dan pengamanan jalur.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkas Wibowo. (mzr/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




