KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Usulan interpelasi proyek mangkrak yang diusung sepuluh anggota DPRD Kota Mojokerto berujung perpecahan di internal dewan. Sejumlah anggota kontrainterpelasi menilai penggunaan hak pemanggilan Wali Kota Ika Puspitasari terlalu dini.
"Wali Kota masih satu tahun menjabat, terlalu dini kalau ada usulan interpelasi," kata Sonny Basuki Raharjo, Senin (27/1/2020) siang.
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
Menurut Sony yang juga Wakil Ketua DPRD tersebut, proyek mangkrak yang berimbas tersebut bukan kesalahan wali kota. Ia menilai, mekanisme pengerjaan dan putus kontrak proyek yang belum selesai sudah sesuai aturan.
"Langkah eksekutif kan sudah jelas. Sesuai aturan. Apalagi coba? Mekanisme sudah ditempuh, yang salah siapa sehingga ada interpelasi. Terlalu dini kalau ada interpelasi," jelas politikus Golkar ini.
Menurutnya, Golkar sebagai pengusung wali kota dalam pilwali lalu, berkomitmen sebagai pengusung. "Golkar komitmen sebagai partai pengusung," tegasnya.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Diberitakan sebelumnya, surat usulan hak interpelasi yang masuk ke Sekretariat DPRD Kota Mojokerto ditandatangani sebanyak sepuluh anggota dewan. Sedangkan empat orang dari fraksi Golkar tidak membubuhkan tanda tangan. Mereka menganggap interpelasi terlalu dini.
Surat usulan hak interpelasi itu tertulis Nomor 170/128/417.000/2020 tertanggal 24 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Alasan permintaan keterangan kepada Wali Kota terkait kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News