KPU Pacitan: ASN Aktif Harus Mundur Usai Ditetapkan Sebagai Calon di Pilbup 2020

KPU Pacitan: ASN Aktif Harus Mundur Usai Ditetapkan Sebagai Calon di Pilbup 2020 Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Sulis Setyorini menyatakan, negara menjamin hak politik kepada siapa pun yang hendak mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Pacitan 2020. 

Meski dia masih tercatat sebagai anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa, atau perangkat desa, bukan suatu halangan untuk tetap maju mencalonkan diri. Namun, dia menegaskan ada ketentuan aturan yang harus mereka laksanakan ketika nanti sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. 

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

"Mereka harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa, ataupun sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon," ujarnya, Ahad (2/2).

Ketentuan itu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun apabila saat ini mereka sudah melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi untuk memperkenalkan diri ke masyarakat, Sulis Setyorini menegaskan, itu bukan ranah KPU untuk menyikapinya. 

Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup

"Sebab yang bersangkutan belum sebagai calon, masih sebatas bakal calon. Kalaupun dinilai ada pelanggaran, Bawaslu dan atasan langsung mereka yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan dan pemberian hukuman disiplin. KPU tak punya kewenangan soal itu," bebernya.

Mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini mengakui belakangan ini sudah mulai bermunculan bakal calon bupati yang masih berstatus sebagai ASN aktif. Namun, KPU tidak akan melakukan tindakan apapun. Sebab, selain belum ditetapkan sebagai calon, saat ini belum memasuki tahapan pencalonan dari jalur partai politik. 

"Saat ini baru tahapan pencalonan dari jalur perseorangan. Dan kalaupun Bawaslu bersikap juga ada benarnya, sebab mereka punya kode etik dan Peraturan Bawaslu tersendiri guna menyikapi persoalan tersebut," tukasnya. (yun/ian)

Baca Juga: Dampak Wabah Covid-19, Pilkada Serentak Berpotensi Ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO