KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian Samanhudi secara tidak hormat itu tertuang dalam surat keputusan Mendagri Nomor 131.35-98 tahun 2020. Surat keputusan Mendagri itu ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, pada 20 Januari 2020.
Surat keputusan ini terbit, menyusul petikan Putusan MA RI Nomor 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019. Petikan putusan MA itu menyatakan Samanhudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Surat Keputusan Mendagri ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (3/1/2020).
"Dengan terbitnya surat keputusan ini, maka kami menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota Blitar dan mengusulkan melalui Gubernur Jatim yang diteruskan ke Mendagri untuk segera mengangkat Plt. Wali Kota Blitar Pak Santoso untuk menjadi wali kota definitif," ujar Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim.
Syahrul Alim menambahkan, semua anggota DPRD Kota Blitar setuju dengan putusan ini. Karena hal itu kewenangan mutlak dari Kemendagri. Dewan sifatnya hanya membacakan surat keputusan, termasuk pengusulan Wakil Wali Kota Blitar menjadi Wali Kota Blitar.
Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
"Kami tidak memprediksi pasti. Tapi kalau sesuai aturan, usulan kami untuk segera mengangkat wali kota definitif dalam 14 hari kerja harus sampai kepada Gubernur, kemudian Gubernur segera menyampaikan ke Kemendagri. Nah, turun dari sana sampai kapan kita tidak tahu," imbuhnya.
Sesuai aturan, imbuh Syahrul, karena masa jabatan Wali Kota Blitar tinggal 18 bulan, pihaknya tidak bisa mengusulkan Wakil Wali Kota yang akan mendampingi Santoso kecuali ada kebijakan dari Kemendagri. "Ya nanti jadi Wali Kota tanpa Wakil," tandasnya.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, baru satu bulan ini mengetahui inkracht Wali Kota Blitar nonaktif, Samanhudi Anwar. Sehingga pihaknya menunggu proses, baik dari Provinsi hingga Pusat.
Baca Juga: Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
"Semua proses harus dilalui, mulai dari Gubernur hingga Mendagri. Baru nanti akan turun SK pelantikan," kata Santoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News