SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pemotongan uang insentif pajak pegawai di BPPKAD dengan terdakwa Sekda, Andhy Hendro Wijaya, Senin (3/2).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin oleh I Wayan Sosiawan.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menghadirkan 6 orang saksi.
Mereka adalah Kabid Anggaran pada BPPKAD Mat Yazid, Kabid PBB Mustopa, Bendahara Pengeluaran Sulis Widriyanti, Kabid Pajak Daerah Lainnya Farida Haznah Ma'ruf, Kabubsi Penyusunan Anggaran dan Pemerintahan Lainnya Heny Puspitasari, dan Kasubsi Bagian Keuangan Rosyidin.
Keenam saksi diperiksa secara bersama-sama di depan Majelis Hakim. Dalam keterangannya, semua saksi mengatakan bahwa pemotongan jasa insentif pajak di BPPKAD Gresik sudah diberlakukan lama, sejak Kepala BPPKAD dijabat oleh Yetty Sri Suparyati.
Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda
"Waktu Kepala BPPKAD dipimpin oleh terdakwa Andhy Hendro Wijaya teknis pemotongan berbeda. Awalnya dipotong secara tunai, sekarang dipotong secara nontunai," ungkap saksi Mat Yazid saat memberikan keterangan saksi.
Para Kabid dan Kasubag di BPPKAD mengaku rela dan ihklas ketika jasa insentif pajak per triwulan sekali yang diterima dipotong untuk menutupi anggaran yang tidak ter-backup oleh Dokuman Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA ) demi rasa kebersamaan. "Kami tidak tahu kalau potongan itu untuk kebutuhan di luar internal (BPPKAD). Kami tahunya ketika perkara ini diperiksa oleh Kejaksaan," ungkap saksi Mustofa.
Atas keterangan saksi itu, kemudian JPU Kejari Gresik Alifin. N mempertanyakan kepada saksi, terkait pengetahuannya tentang potongan itu digunakan untuk kebutuhan lain. Seperti halnya diberikan kepada para pejabat Pemkab Gresik, Ajudan Bupati, Ajudan Wabup, serta pejabat lain. Mendapat informasi itu, saksi Mustopa mengaku kecewa.
Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Ungkapan kekecewaan itu juga diucapkan oleh 5 saksi lainnya. "Kami tahunya potongan itu buat kebutuhan internal BPPKAD, bukan untuk eksternal," kata saksi Mat Yazid.
Para saksi juga mengaku tidak pernah diajak rapat atau bicara, serta laporan pertanggung jawaban atas penggunaan potongan insentif pajak dari pegawai BPPKAD per triwulan sekali.
Sementara saksi Bendahara Pengeluaran Sulis Widriyanti dalam kesaksiannya mematahkan keterangan saksi Lilis selaku Sekretaris Pribadi (Sepri) terdakwa Andhy Hendro Wijaya saat memberikan kesaksian pada sidang Jumat (31/1).
Baca Juga: Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Di mana Lilis mengatakan sisa uang potongan tersebut disimpan di brangkas dan dipergunakan untuk kepentingan operasional kantor.
Menurut saksi Sulis, di BPPKAD cuma ada dua brankas, yakni brankas uang penerimaan dan pengeluaran. "Yang pegang kuncinya saya dan tidak pernah kunci dipegang oleh orang lain. Saya tidak pernah menerima sisa dana potongan dari saksi Lilis," ungkapnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tebang pilih dalam menindak pejabat dan lainnya yang terlibat dalam pusaran korupsi insentif pajak di BPPKAD.
Baca Juga: Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
"Jika uang itu dinyatakan ilegal, semua penerima harus diusut tuntas, termasuk para karyawan, tenaga harian lepas (THL), dan lainnya," tegasnya.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (7/2), dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi, S.H. menyatakan bahwa kegiatan pemotongan insentif pajak di BPPKAD Gresik berlansung sejak tahun 2010.
Baca Juga: BK DPRD dan BHP Tahap 2 Belum Cair, Kades di Gresik Kelimpungan, ini yang Dikhawatirkan
Seharusnya, kata Hariyadi, sejak saat itu dilakukan penyidikan. Siapa saja yang menerima uang harus diusut. "Kalau dianggap pemotongan uang itu ilegal, kenapa baru sekarang? Tidak hanya itu, jaksa juga harus bersikap adil harus mengusut semua orang yang terlibat dan yang menerima termasuk karyawan THL, bagian kebersihan, dan bagian checker," katanya.
"Untuk perkara ini kami akan membuktikan dengan menghadirkan saksi ahli terkait status potongan uang insentif tanpa paksaan itu ilegal apa tidak. Saya yakin kalau uang tersebut bukan ilegal, karena didapat dari kesepakatan bersama, dan bukan uang negara," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News