TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejadian tindak pidana cukup menggelitik dialami Harwanto, warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Pasalnya, pria kelahiran 39 tahun lalu itu berhasil mengambil seluruh uang di dalam kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak sengaja ia temukan.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Saat itu, pelaku sedang bertransaksi di sebuah mesin ATM di sekitar SPBU Jalan Pahlawan Tuban. Tanpa disengaja, dia melihat kartu ATM yang ditinggal pemiliknya di sebuah mesin ATM dan membawanya pulang.
"Pelaku ini berhasil kita amankan baru tadi malam. Hebatnya, dia tahu PIN ATM korban dan sempat menyimpannya semalam," kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Rabu (3/2).
Keesokan harinya, pelaku mencoba membuka kartu ATM yang baru saja ia temukan dengan cara mengacak PIN. Uniknya, pelaku berhasil membobol kartu ATM dengan memasukkan PIN yang sama dengan miliknya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Setelah dicek, pelaku mengetahui jumlah saldo yang ada di dalam kartu ATM itu. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil seluruh uang yang ada di ATM. "Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 6,15 juta milik korban," imbuh kapolres.
Korban Heri Ardiyanto baru menyadari kalau kartu ATM dan uang miliknya telah raib digondol pencuri setelah dicek di kantor bank. Selanjutnya korban melapor kepada pihak kepolisian.
"Saya minta kepada masyarakat kalau ATM-nya ketinggalan langsung lapor ke pihak bank atau satpam," pungkasnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Saat dimintai keterangan, Harwanto mengaku tidak sengaja jika bisa membuka kartu ATM yang berhasil ditemukan. Dirinya juga tidak menduga kalau PIN-nya sama dengan kartu yang ditemukannya.
"Saya mencoba sekali dengan memasukan PIN saya 454545 dan ternyata bisa," ungkap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gun/ian)
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News