Satlantas Jombang akan Tindak Tegas Kereta Kelinci dan Bus Tayo yang Nekat Beroperasi di Jalan Raya

Satlantas Jombang akan Tindak Tegas Kereta Kelinci dan Bus Tayo yang Nekat Beroperasi di Jalan Raya Satlantas Polres Jombang bersama Dishub saat menggelar pertemuan bersama pemilik kereta kelinci. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres menyatakan akan menindak dengan tegas jika mengetahui Kereta Kelinci dan Bus Tayo tetap nekat beroperasi di jalan raya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres AKP A Risky Ferdian Caropeboka saat menggelar pertemuan bersama pemilik kereta kelinci serta bengkel yang merakitnya di salah satu ruangan di kawasan Terminal Kepuhsari, Kabupaten , Senin (10/02).

Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang

“Kami menyampaikan kepada pemilik, pengemudi, maupun bengkel perakit kereta kelinci dan bisa tayo, soal ketentuan kelaikan kendaraan. Ada pernyataan bersama, isinya tegas menyatakan bahwa mereka dilarang untuk beroperasi di jalan raya,” ucapnya.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pada pasal 50 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, uji tipe kendaraan wajib dilakukan setiap kendaraan modifikasi.

Pasal 50 ayat 1 menyatakan, bahwa uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi

Usai adanya pernyataan yang disepakati, pihak yang berwenang akan berikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan pada pasal 227 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, jika mengetahui kereta kelinci dan bis tayo tetap beroperasi di jalan raya.

“Sanksinya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 227, dendanya maksimal Rp. 24 juta, kurangan maksimal 1 tahun,” terang mantan Kasat Lantas Polres Kediri.

Namun begitu, lanjut Risky, sebagai upaya toleransi, para pengemudi kereta kelinci dan bis tayo masih diperkenankan beroperasi di wilayah pedesaan.

Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas

“Untuk sementara, silakan kalau di jalan desa. Tapi kalau di jalan raya, sudah pasti kami berikan sanksi tegas,” tegas Risky.

Sementara, salah satu pemilik kereta kelinci, Misnan, asal Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno mengatakan, dalam pertemuan tersebut menemukan kesepakatan bahwa 'kereta kelinci' dan 'bis tayo', tidak akan melintas di jalan raya.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

"Para pengemudi kereta kelinci dan bis tayo bisa menerima pembatasan itu asal tetap diperbolehkan beroperasi, tapi tidak boleh di jalan raya. Dan itu tidak masalah bagi kami, asalkan masih boleh, karena tujuan kami mencari nafkah, menghidupi keluarga, anak-anak," ucap Misnan.

Sebelumnya, pertemuan serta sosialisasi yang digelar oleh Satlantas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten tersebut dihadiri sebanyak 126 orang, baik dari pemilik, pengemudi serta bengkel perakit kereta kelinci dan bus tayo.

Dari data yang ada, Dishub mencatat sedikitnya ada 84 unit 'kereta kelinci' dan 'bis tayo' yang ada di wilayah tersebut. Sebagian besar kereta kelinci dan bis tayo tersebut diketahui sering beroperasi mengangkut penumpang, baik anak-anak maupun orang dewasa.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten , Hartono mengatakan, puluhan pemilik dan pengemudi kereta kelinci serta bis tayo sengaja diundang agar mereka mendapatkan pemahaman tentang kelayakan armada yang selama ini dijalankan.

Menurut Hartono, Pemkab tidak bisa serta merta membersihkan atau memusnahkan kereta kelinci dan bis tayo yang beroperasi di wilayah karena menyangkut nasib pekerjaan dan keberlangsungan kehidupan keluarga.

Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas

"Namun hal itu juga berpeluang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika mengoperasikan armada mereka ke jalan raya," ucapnya.

Masih menurut Hartono, jika dulu adanya kerata kelinci yang hanya beroperasi putar-putar di jalan-jalan pedesaan untuk hiburan bagi warga desa, namun seiring perkembangan jaman saat ini keberadaan kereta kelinci dan bus tayo marak beroperasi melewati jalan raya. "Makanya kita kembalikan ke fungsi awal," tegasnya.

"Ini semua penduduk Kabupaten , tidak mungkin diputus atau dilarang secara sepihak. Kalau sepihak sudah jelas, tadi disampaikan Pak Kasatlantas bahwa itu pelanggaran (lalu lintas). Tetapi karena sama-sama mencari makan, itu ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Kita kembalikan saja pada fungsi awal yakni berputar-putar di jalan desa," pungkasnya.

Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO