PACITAN, BANGSAONLINE.com - Hingga hari kedua dibukanya tahapan pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilbup Pacitan Tahun 2020 di KPU setempat, pendaftar masih minim. Terbukti hingga ditutupnya waktu pendaftaran Rabu (19/2) pukul 16.00 WIB, baru terkumpul sebanyak 83 pendaftar calon badan adhoc tersebut.
Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini menegaskan, tahapan ini dibuka sampai tanggal 24 Februari. Adapun jumlah PPS yang dibutuhkan di masing-masing desa dan kelurahan, yaitu tiga orang PPS. "Kuota pendaftar minimal sebanyak dua kali kebutuhan PPS di masing-masing desa dan kelurahan," ujarnya.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Agar tahapan bisa terus berlanjut, tentu hingga akhir masa penutupan nanti setidaknya harus tersedia minimal sebanyak 1.026 pendaftar. "Apabila belum terpenuhi kuota pendaftar, KPU akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran di masing-masing desa atau kelurahan yang belum terpenuhi kuota pendaftarnya. Sebagaimana jadwalnya, masa perpanjangan itu akan dilaksanakan pada 25-27 Februari," bebernya.
KPU, lanjut mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, optimis akan bisa memenuhi kuota pendaftar calon PPS. Sebab selama ini lembaga yang dipimpinnya itu telah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa dan kepala kelurahan serta para camat.
"Kita juga berkoordinasi dengan pemkab, serta masif memberikan sosialisasi ke pelosok desa. Sehingga kami optimistis akan bisa memenuhi kuota pendaftar. Sebab kalau tidak, tahap seleksi berikutnya tidak bisa dilaksanakan. Yaitu seleksi administrasi dan seleksi tulis," pungkasnya. (yun)
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News