Calon Kuat Pendamping Bupati Arifin di Pilkada Trenggalek Daftar ke Partai Demokrat

Calon Kuat Pendamping Bupati Arifin di Pilkada Trenggalek Daftar ke Partai Demokrat Tri Rohadi (kanan) perwakilan keluarga besar Panca Rahmadi, saat mengambil formulir bacabup dan bacawabup di DPC Partai Demokrat. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Panca Rahmadi yang disebut-sebut calon kuat pendamping Moh. Nur Arifin, mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon yang digelar DPC Partai Demokrat Trenggalek, Kamis (20/2) pagi.

Informasi yang didapat dari pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek menyebutkan, pendaftaran Panca Rahmadi diwakili Tri Rohadi yang merupakan keluarga besar dari Panca Rahmadi.

Baca Juga: Daftar Bacawabup Trenggalek Lewat Demokrat, Rizky Sembada Optimis dapat Rekom 6 Partai

Tri Rohadi ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya yang mendaftarkan Panca Rahmadi sebagai bacabup maupun bacawabup lewat Partai .

"Ya pagi tadi sekitar pukul 08.30 saya mewakili keluarga besar Panca Rahmadi mendaftarkan beliau ke Partai Demokrat," ungkap Tri Rohadi melalui sambungan telepon, Kamis (20/2).

Namun saat pengembalian formulir nanti, ia memastikan akan dilakukan sendiri oleh Panca.

Baca Juga: PKB dan Demokrat Saling Klaim, Pengamat: Syah Natanegara Milik Rakyat Trenggalek

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Mugianto membenarkan, kedatangan perwakilan dari Panca Rahmadi tadi untuk mengambil formulir sebagai bacabup dan bacawabup dari Partai Demokrat. Hingga saat ini, sudah tercatat 4 orang yang mendaftarkan diri sebagai Bacabup maupun Bacawabup dari Partai Demokrat.

Mereka adalah Mugianto yang merupakan kader Partai Demokrat, Muhadi pengusaha asal Desa Melis Kecamatan Gandusari, Moh. Nur Arifin yang kini menjabat sebagai Bupati Trenggalek, dan Panca Rahmadi pengusaha asal Desa Karangan Kabupaten Trenggalek.

Mugianto menerangkan pengambilan formulir bacabup dan bacawabup tidak harus dihadiri oleh calon secara langsung, bisa diwakilkan untuk pendaftaran dan pengambilan formulir. Namun, untuk pengembalian formulir wajib calon yang datang, tidak boleh diwakilkan. (man/ns)

Baca Juga: PKB dan Demokrat Saling Klaim Status Kader Syah Natanegara, Kholiq: Dia Ikut Pengukuhan Pelantikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO