TUBAN (bangsaonline) - Guna menciptakan kondisi aman menjelang natal dan peringatan tahun baru, puluhan petugas gabungan terdiri dari Polres Tuban, satpol PP dan TNI menggelar razia disejumlah tempat karaoke di Tuban Minggu (22/12) malam.
Dalam razia tersebut petugas tidak menemukan obat-obatan terlarang dan benda sajam yang dibawa purel maupun para pengunjung. Tetapi petugas menemukan sebuah stempel kepala desa yang ada di salah satu di Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Sedangkan pemegang stempel sekaligus sebagai pengunjung karaoke tersebut telah kabur ketika petugas datang melakukan razia.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
“Tidak tahu kemana dia pergi, soalnya melihat ada razia, tamu saya langsung kabur,” ujar salah satu purel saat ditanya keberadaan tamu yang memiliki tas tersebut.
Pantauan di lapangan, stempel kepala desa tersebut ditemukan petugas saat melakukan pemeriksaan di Karaoke Keke yang berada di Jalan Tuban-Semarang. Ketika dilakukan pemeriksaan di setiap kamar, ditemukan sebuah tas yang salah satunya berisi stempel kepala desa yang diduga pemiknya kabur karena mengetahui petugas sedang melakukan razia. Bahkan, ketika dilakukan pencarian petugas tidak menemukan sosok lelaki yang kabur itu. Diduga lelaki yang kabur merupakan oknum Kepala Desa (Kades) yang sedang asyik bernyanyi.
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tuban, Zuhri Ali mengatakan, tertinggalnya stempel desa yang dibawa seorang Kepala Desa (kades) dimanapun tempatnya menjadi hal yang wajar. Sebab pelayanan seorang kades kepada masyarakatnya bisa sampai 24 jam penuh yang bertempat dimanapun.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
“Memang realitanya banyak kades yang membawa stempel dimanapun dia pergi. Karena ya masyarakat kalau minta pelayanan bisa siang, bisa malam kapanpun dan dimanapun,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jetak, Kecamatan Montong itu.
Ketika ditanya mengenai tertinggalnya stempel salah satu desa di Kecamatan Tambakboyo disalah satu tempat hiburan malam, Zuhri mengungkapkan, hal itu secara hukum tidak ada yang salah. Namun, dari segi etika dan kepantasan hal itu kurang pas. “Kalau dari segi hukum tidak ada yang salah, cuma dari segi etika dan kepantasan kurang pas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News