Dia menambahkan, tersangka nekat menghabisi nyawa korbannya karena tersinggung dikatai sebagai maling ayam. Tersangka yang tidak kenal dengan korban, mengakibatkannya bertambah marah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup. "Pembunuhan ini dilatar belakangi karena sakit hati. Pelaku tersinggung diejek oleh korban," pungkasnya.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan Wanita yang Diduga Open BO di Sidoarjo

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo digemparkan dengan tewasnya Sakdullah karena dibacok oleh Nito di Pelelangan Ikan, Minggu (23/2/2020).
TAGS:pembunuhan sidoarjo










