Laporan Dugaan Korupsi DD Sokobanah Dinilai Mandek, Warga Demo Kejari Sampang

Laporan Dugaan Korupsi DD Sokobanah Dinilai Mandek, Warga Demo Kejari Sampang Kajari Sampang Maskur, S.H. saat menemui massa dari Desa Sokobanah Daya.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang didemo Ikatan Masyarakat Sokobanah (IMS) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp. 589 juta. Kasus tersebut sampai saat ini dinilai tidak jelas penanganannya dan terkesan jalan di tempat.

IMS melakukan aksi demonya langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin (24/2).

Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan

Warga yang demo, mempertanyakan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) berupa program pembangunan saluran irigasi di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, dengan nilai kegiatan Rp 589 juta dari tahun anggaran 2018.

Menurut Koordinator aksi, Siti Farida, dugaan korupsi itu dilakukan oleh oknum kepala desa dan telah dilaporkan ke pihak Kejari sejak tanggal 15 Maret 2019. Namun, kasus tersebut mengambang dan menurutnya ada kongkalingkong.

"Kami menilai, proses penyelidikan tidak ada kejelasan, dan status hukum kasus itu kabur," ungkapnya dalam orasinya.

Baca Juga: Kejari Sampang Panggil 8 Saksi Kasus Dana Desa Sokobanah

Diakui oleh warga Sokobanah, memang pihak Kejari Sampang sudah melakukan pemanggilan terhadap 16 saksi serta mendatangkan sembilan orang tim ahli dari kampus Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya.

"Namun faktanya, proses hukum masih mandek sampai sekarang, tidak jelas,” katanya.

Selama aksi berlangsung di depan kantor Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, massa sempat ditemui Kepala Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo. Namun, kehadiran Edi Sutomo ditolak massa.

Baca Juga: 7 Bulan Tidak Ada Kepastian Hukum Kasus Dana Desa, Warga Sokobanah Demo Kejaksaan

Kajari Sampang Maskur akhirnya menemui massa langsung. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan bekerja secara yuridis, tidak bisa ditentukan 1 hari atau 2 hari.

"Sebagai jaksa dituntut bekerja secara profesional. Mengapa proses ini lambat? Kita kumpulkan alat bukti, kita tidak mau gegabah," jelasnya.

Ia menunjukkan bukti keseriusan pihaknya dalam menangani kasus tersebut, dengan menggandeng tim dari ITS untuk mengujinya. "Jangan hanya bisa menilai dari luar, kita tunggu hasil Lab dari ITS," pungkasnya. (hri/rev) 

Baca Juga: Korupsi Dana Alokasi Desa, Camat Kedungdung Junaidi Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO