Kejari Sampang Panggil 8 Saksi Kasus Dana Desa Sokobanah

Kejari Sampang Panggil 8 Saksi Kasus Dana Desa Sokobanah Edi Sutomo, S.H., Kasi Pidsus Kejari Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo, S.H., pemanggilan 8 orang saksi tersebut untuk pendalaman pemeriksaan terhadap laporan dugaan kasus korupsi Dana Desa di Desa Sokobanah Daya, tahun anggaran 2018 lalu.

Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan

"Kami perlu keterangan saksi-saksi, karena sesuai hasil ekpos laporan dugaan, kasus perlu pendalaman lagi," jelas Kasi Pidsus.

Ditegaskan Kasi Pidsus, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi tidak mudah dan butuh proses. "Nanti, kalau dilakukan asal-asalan dibilang mendzolimi. Selain itu, untuk melakukan penahanan minimal harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Apabila sudah selesai penyidikan, kita cari siapa tersangkanya dan berapa kerugian negaranya," terangnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Kejari Sampang pada 15 Maret 2019, dugaan penyimpangan itu pada pelaksanaan pembangunan proyek saluran irigasi yang telah rusak dengan nilai anggaran Rp. 589.246.000, bersumber dari dana desa tahun anggaran 2018. (hri/rev) 

Baca Juga: Masyarakat Desa Asem Nunggal Sampang Protes Program Makadam dan PJU Belum Terealisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO