SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Temuan Inspektorat Kabupaten Sampang tentang bangunan MCK di Wisata Balanan Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, memantik kecurigaan.
Sebagaimana diberitakan BANGSAONLINE.com, Selasa (8/8/2023), Inspektorat menemukan kejanggalan bangunan MCK yang dianggarkan dari dana desa tahun 2022 sebesar Rp82.899.000,00. Temuan itu lalu dilakukan audit, tetapi hasilnya dirahasiakan.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Ariwibowo Sulistyo, Plt Inspektorat Kabupaten Sampang, mengatakan hasil dari audit pengerjaan MCK tidak bisa dibuka pada publik karena diatur dalam kode etik Inspektorat. Dia juga tidak menjawab saat ditanya temuan pengerjaan nol persen.
"Mohon maaf, hasil audit itu tidak bisa kami umumkan karena itu bagian dari kode etik inspektorat," ungkapnya.
Ia berdalih hanya melakukan pengawasan dan memastikan setiap kegiatan-kegiatan di desa yang dianggarkan dari APBDes dikerjakan.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Termasuk MCK di Bira Timur ini, salah satu kegiatan tahun anggaran 2022 kami lakukan audit," katanya.
Sementara Camat Sokobanah, Sapta Nuris, membenarkan bangunan MCK di Desa Bira Timur jadi temuan inspektorat karena progres pengerjaanya belum seratus persen. Menurut dia, pemdes sudah mengembalikan sisa anggaran.
"MCK itu dikerjakan 2022. Cuman karena belum selesai seratus persen, makanya desa mengembalikan sisa anggaran itu," ujarnya.
Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan
Sapta tidak bisa menyampaikan hasil audit bangunan MCK. Sebab, dirinya mengaku belum menerima laporan hasil audit dari Inspektorat tembusan dari desa.
"Mohon maaf, tidak bisa menyampaikan hasil auditnya karena belum keluar dari inspektorat. Nanti kalau sudah ada akan kami sampaikan," janjinya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News