Proyek Irigasi P3-TGAI di Batuporo Barat Rusak Parah, Aktivis Sampang Duga Adanya Penyelewengan

Proyek Irigasi P3-TGAI di Batuporo Barat Rusak Parah, Aktivis Sampang Duga Adanya Penyelewengan Kerusakan bangunan P3-TGAI yang dikerjakan oleh Hippa P3A Bismillah senilai Rp195 juta di Desa Batuporo Barat, Kedungdung, Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Proyek pembangunan saluran irigasi dari (P3-TGAI) Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, rusak parah.

Sejumlah kerusakan mulai terlihat pada bangunan proyek yang menelan anggaran Rp195 juta ini. Kualitas dari bangunan tersebut juga patut dicurigai.

Baca Juga: BNPB Ingatkan Potensi Banjir Susulan di Bondowoso

Bahkan, penempatan program P3-TGAI tidak ditemukan sumber mata air untuk mengairi lahan pertanian masyarakat setempat.

Dari informasi yang diperloleh BANGSAONLINE, pembangunan saluran irigasi tersebut dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui BBWS Brantas yang dikerjakan secara swakelola oleh .

Aktivis Sampang, Sofyanto, mengomentari pembangunan proyek bersumber dari APBN yang tengah dikerjakan beberapa bulan terakhir itu.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI di Batuporo Barat Sampang Diperbaiki

"Pertama saya menyampaikan kekecewaan. Terlebih, ini korbannya adalah petani. Di samping itu, ada indikasi penyalahgunaan APBN," kata Sofyanto, Senin (30/12/2024).

Sofyanto menegaskan, seharusnya program ini bermanfaat untuk ketahanan pangan. Namun kenyataannya, asas kemanfaatannya perlu dipertanyakan. Khususnya kepada pemerintah desa yang turut serta mengesahkan, kemudian Tim Pelaksana Balai (TPB) sebagai validator mewakili BBWS Jawa lalu ditetapkan oleh Menteri PUPR sebagai penerima program tersebut.

"Di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi berbunyi, 'BBWS Mebentuk Tim Pelaksana Balai (TPB) sebagai tim validasi, hasil validasi TPB kemudian di ajukan ke Direktur Jenderal Sumber Daya Air oleh BBWS dan diserahkan ke menteri PUPR oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air," beber Sofyan.

Baca Juga: Masyarakat Senang, Kini Jalan Kodak-Nyeloh Sudah Mulus Usai Diperbaiki

Jika merujuk Permen PUPR tersebut, Sofyan menilai lokasi pembangunan P3-TGAI yang dikerjakan oleh melanggar aturan. Apalagi di situ tidak termasuk daerah irigasi.

"Dari situ, seharusnya pengelola program tersebut harus bertanggung jawab atas kerusakan bangunan irigasi," cetusnya.

"Jika ini dibiarkan begitu saja maka program ini bukan memprioritaskan masyarakat atau petani demi ketahanan pangan, melainkan untuk meraup keuntungan kelompok," ungkapnya.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Sofyan berharap, BBWS Brantas serius menyeleksi tenaga kerja di bawah naungannya yang menangani program P3-TGAI. Mengingat, anggaran program tersebut digelontorkan oleh pemerintah pusat kepada penerima manfaat dan harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Bayangkan saja, bagaimana kalau semua pengerjaan program P3-TGAI se-Kabupaten Sampang kualitasnya seperti itu dan asas manfaatnya tidak ada. Sementara, program ini untuk masyarakat demi ketahanan pangan," pungkasnya. (tam/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO