Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang

Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan terhadap siapa yang terlibat atas dugaan kasus korupsi di Sampang. Direskrimsus Polda Jatim melalui penyidik dari Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih terus melakukan pengembangan hasil ungkap kasus tersebut.

Dugaan tindak pidana itu berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi hingga saat ini. “Masih proses penyidikan tahap periksa saksi-saksi dan hingga saat ini ada 10 saksi yang diperiksa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024)

Ia pun menyebut, penyidik terus berupaya melakukan pengumpulan bukti-bukti dan kemungkinan akan memeriksa saksi ahli dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP). “Ada kemungkinan nanti penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP terkait jumlah kerugian negara,” imbuhnya.

Dari 10 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, di antaranya adalah 7 saksi pelaksana dan direktur CV. Selain itu, pihak penyidik Polda Jatim juga telah berupaya meminta keterangan ahli konstruksi untuk melaksanakan uji termasuk hasil volume pekerjaan.

“Untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan, ya,” pungkasnya. (rus/mar)