SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Camat Kedungdung Drs. Ahmad Junaidi dan anak buahnya Kasi PMD Kun Hidayat yang jadi pesakitan kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kedundung, dituntut 2,6 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Ahmad Junaidi yang telah dinonaktifkan sebagai Camat Kedundung diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar, sedangkan Kun Hidayat Kasi PMD Rp 600 juta.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Namun dari beberapa kali persidangan, kasus yang ditangani Polda Jatim dan saat ini dilimpahkan ke Kejari itu belum mengarah adanya tersangka baru.
Kasipidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa mengaku sampai saat ini belum menemukan bukti baru pengembangan kasus tersebut. Menurutnya, perkara tersebut awalnya ditangani Polda, sehingga saat itu ia mempunyai kewenangan menindaklanjuti penyidikan tahap berikutnya.
Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan
”Apalagi uang dari hasil yang diterima sudah dikembalikan, saat OTT barang bukti langsung disita,” jelasnya. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News