Massa GAIB Geruduk Kejari Sampang, Desak Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak RSUD Rp3,3 M

Massa GAIB Geruduk Kejari Sampang, Desak Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak RSUD Rp3,3 M Aksi unjuk rasa soal dugaan korupsi RSUD Sampang

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa dari Gerakan Masyarakat Anak Indonesia Bersatu (GAIB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (16/12/2025).

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak kejaksaan segera menetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan pegawai RSUD Mohammad Zyn Sampang senilai Rp3,3 miliar.

Perkara dugaan penggelapan pajak itu kini ditangani Kejari Sampang sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mohammad Zyn. 

Dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) ini disebut menjadi pintu masuk pengusutan lebih lanjut terhadap pengelolaan keuangan rumah sakit milik pemda itu.

Koordinator lapangan aksi GAIB, Habib Yusuf, meminta kejaksaan memfokuskan penanganan pada dugaan penggelapan pajak penghasilan pegawai RSUD Mohammad Zyn yang telah dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Sampang.

“Kami minta kasus dugaan penggelapan pajak RSUD Mohammad Zyn segera ditetapkan tersangka dan segera diadili, apalagi sudah diketahui kerugian negaranya mencapai Rp3,3 miliar,” ujar Habib Yusuf dalam orasinya.

Selain mendesak penetapan tersangka, massa juga meminta Kejari Sampang segera memproses oknum pegawai RSUD Mohammad Zyn berinisial W yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kejari wajib menegakkan supremasi hukum, menolak intervensi, dan bekerja profesional tanpa praktik KKN,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, mengapresiasi aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib dan tanpa tindakan anarkis. Menurut dia, aspirasi yang disampaikan massa menjadi pengingat bagi jajaran kejaksaan untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan gegabah memberikan pernyataan ke publik mengenai siapa atau inisial tersangka, karena ada proses-proses yang harus dilalui sesuai regulasi,” kata Fadilah Helmi.

Ia menambahkan, penanganan perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan pemeriksaan puluhan saksi. Hingga kini, kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

“Untuk lidik sudah hampir 22 saksi dan untuk sidik sudah 12 saksi yang diperiksa. Kami juga masih menunggu penghitungan kerugian negara, dan tidak menutup kemungkinan lebih dari satu pihak terlibat,” pungkasnya. (van)