Operasi Gabungan di Wilayah Kecamatan Pesantren Kediri, Satpol PP Sisir Hotel, Kos, dan Karaoke

Operasi Gabungan di Wilayah Kecamatan Pesantren Kediri, Satpol PP Sisir Hotel, Kos, dan Karaoke Petugas Gabungan saat berada di Hotel Sentral. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri, TNI, dan Polri melakukan giat bersama berupa operasi terhadap hotel, rumah kos, dan karaoke di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut untuk mengecek perizinan dan juga dalam rangka menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Kediri.

Baca Juga: Antisipasi dan Pengamanan Suran Agung, Polres Kediri Siagakan Personel di Perbatasan Kertosono

"Operasi gabungan dipimpin langsung oleh Bapak Drs. Ali Mukhlis selaku Plt. Kasatpol PP Kota Kediri yang diikuti oleh kurang lebih 40 anggota gabungan," kata Nur Khamid, Kamis (27/2/2020)

Menurut Nur Khamid, sasaran pertama adalah Hotel Sentral yang beralamat di Jln. Letjen Sutoyo No. 104 Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan hasilnya nihil pelanggaran.

Berikutnya, tim menuju ke Karaoke Mega Bola yang berada di ruko Jln. Kapt. Tendean Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan Karaoke Simada dengan alamat ruko Blabak Jln. Kapt. Tendean Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Pantau Langsung Guna Pengamanan Gereja saat Natal 2023

Di dua tempat itu, petugas juga tak mendapati pelanggaran. Selanjutnya Tim ke warung milik Rio yang diduga berjualan miras, berlamat di Kresek - Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri ternyata juga nihil pelanggaran.

"Sasaran berikutnya adalah rumah kos milik Yudi yang beralamat di Lingkungan Tamanan RT 13 RW 02 Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren yang mempunyai 9 kamar, ternyata tidak bisa menunjukkan perizinan," pungkas Nur Khamid. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO