Menurut Adiek, rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan), bisa dikenai ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
“Mulai tahun 2019, pengenaan tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya, yang meliputi ekstraks dan essens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snufftobacco) atau tembakau kunyah (chewing tobacco), dikenai tarif cukai 57%,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Winarno menyampaikan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pencerahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang khususnya, harus diberantas, terus dicegah, dan dihentikan,” ucapnya.










