Pasang Police Line di Kantor PT SGS Panderman Hill, DPMPTSP dan Naker Surati Pol PP

Pasang Police Line di Kantor PT SGS Panderman Hill, DPMPTSP dan Naker Surati Pol PP Puluhan karyawan menyegel kantor PT. SGS Panderman Hill Batu, 27 Desember 2019 silam. foto: malangpostonline

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ancaman Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dan Tenaga Kerja (Naker) Kota Batu membekukan sebagian atau seluruh alat produksi PT Sarana Graha Sejahtera (SGS) Panderman Hill bukan hanya gertak sambal. DPMPTSP dan Naker sudah mengirim surat ke Satpol PP untuk memasang police line atau tanda garis pembatas di kantor PT SGS.

"Sudah. Saya sudah berkirim surat ke Pol PP untuk memasang police line di kantor perusahaan. Ini merupakan sanksi administrasi karena pihak perusahaan sampai saat belum menyelesaikan tanggungannya pada karyawannya," ujar Bambang Kuncoro, Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Batu, Jumat (28/2).

Baca Juga: Polres Batu Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tanah Kavling

Ia mengatakan, DPMPTSP dan Naker Kota Batu diberi kewenangan oleh Disnaker Provinsi Jatim terkait pemberian sanksi sebagaimana dalam rekomendasi Disnaker Provinsi Jatim Nomor 560 / 13421/108.5/2019 tertanggal 20 Desember 2019.

(Bambang Kuncoro, Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Batu)

Baca Juga: Award Yayasan Ujung Aspal Jatim dan Sharing Opinion

Sesuai dengan rekomendasi Dinasker Provinsi Jatim, sanksi yang akan segera dijatuhkan kepada PT SGS sudah masuk poin ketiga, yakni penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dua sanksi sebelumnya sudah dijatuhkan DPMPTSP dan Naker Kota Batu, yakni teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Jika sanksi ketiga ini tidak ada tindaklanjutnya, maka PT SGS bisa dikenakan sanksi terakhir yakni pembekuan kegiatan usaha. Ini sesuai dengan pasal 59 ayat 1 huruf d tentang sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayar upah sampai melewati batas waktu yang ditentukan," terangnya.

Dengan adanya sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi PT SGS ini, maka untuk kegiatan promosi usaha di Kota Batu, termasuk pengurusan perizinan lainnya sudah tidak bisa dilayani. Kecuali yang sifatnya bukan kewenangan DPMPTSP dan Naker Kota Batu.

Baca Juga: DPD Apersi Jawa Timur Gelar Raperda 2021 di Kota Batu

"Kami juga akan berkirim surat ke Disnaker Provinsi terkait hal ini. Sebab, ada sebagian perizinan yang menjadi kewenangan provinsi," jelasnya.

Seperti diberitakan, prahara yang mendera puluhan pekerja dan PT SGS Villa Estate Panderman Hill tersebut terkait upahnya yang belum dibayar selama 4 bulan. PT SGS sampai saat ini baru membawar satu bulan hak karyawan. Terkait hal ini, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim akhirnya mengeluarkan rekomendasi Nomor 560 / 13421/108.5/2019 tentang pengenaan sanksi administrasi bagi PT SGS. (asa/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO