BangsaOnline-Ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, Selasa (23/12), mengatakan fatwa
yang pernah dikeluarkan MUI soal Natal tidak spesifik melarang umat
Islam mengucapkan selamat Natal. Fatwa tersebut hanya mengharamkan umat
Islam untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan Natal.
Ada tiga hal yang diatur dalam fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 1981 itu, yaitu:
1.
Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan
menghormati Nabi Isa AS, tetapi Natal tidak dapat dipisahkan dari
soal-soal keyakinan dan peribadatan.
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
3.
Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT,
dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Beberapa hal menjadi perhatian para ulama sebelum fatwa ini dikeluarkan,
misalnya perayaan Natal bersama kerap disalahartikan oleh sebagian umat
Islam. Perayaan Natal juga sering disamakan dengan merayakan Maulid
Nabi Besar Muhammad SAW karena Natal adalah kelahiran Nabi Isa yang bagi
umat Nasrani adalah Yesus Kristus.
Karena salah pengertian ini, ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
Oleh
sebab itu fatwa dikeluarkan dengan pertimbangan umat Islam perlu
mendapat petunjuk yang jelas tentang perayaan Natal bersama agar tidak
mencampur ibadahnya dengan ibadah agama lain, tanpa mengurangi upaya
menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Fatwa
ditandatangani pada tanggal 7 Maret 1981 oleh Komisi Ketua Fatwa KH M
Syukri Ghozali dan Sekretaris Komisi Fatwa Mas'udi. Saat fatwa ini
dikeluarkan, MUI dipimpin oleh Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah
atau Buya Hamka.
Fatwa tersebut tak mengatur soal ucapan selamat Natal. Din Syamsuddin secara pribadi tak mengharamkan ucapan selamat Natal.
"Selama
dalam konteks budaya sebagai bentuk persahabatan, maka itu (ucapan
selamat Natal) bisa dilakukan," kata Din. Namun dia menghormati jika ada
ulama yang berpendapat mengucapkan selamat Natal haram hukumnya.
Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News