MALANG, BANGSAONLINE.com - Jual beli secara online memang harus hati-hati dan jeli. Jangan karena memikirkan untung, justru malah buntung.
Seperti yang dialami Agus Setiawan (30), warga Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia terpaksa dicokok polisi akibat menjual burung atau satwa yang dilindungi melalui grup Facebook “Pecinta Burung Kakatua dan Komunitas Kicau Mania Malang Selatan”.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polisi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dalam menangani kasus ini.
"Pelaku ini menjual dua ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) dan Nuri Bayan (Eclectus Roratus) serta empat ekor burung lainnya melalui group facebook “Pecinta Burung Kakatua Indonesia dan Komunitas Kicau Mania Malang Selatan”," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (3/3/2020).
Sesuai pengakuan pelaku, burung-burung itu didapat dari penjaring burung di Sorong, Papua Barat. Selanjutnya, pelaku menjualnya melaui media sosial Facebook menggunakan akun yang bernama Gombes Mbes dan melakukan COD atau bertemu dengan pembelinya.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Apes baginya, karena kedoknya terbongkar saat menggelar transaksi di Warung Pedas Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Ia diamankan polisi setelah petugas berkomunikasi via HP dengan menyamar sebagai pembeli.
"Setelah bertransaksi di salah satu warung, pelaku pun kami amankan beserta barang buktinya dan kami juga membawa barang bukti lain yang kami dapatkan dari rumah pelaku," ungkap Hendri Umar.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya junto Permen LHK RI tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 6 burung yang masuk dalam kategori satwa yang dilindungi dan dijual dengan harga Rp 1.900.000,- untuk dua ekor burung jenis Nuri Bayan itu. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News