D'Masiv Serahkan Dukungan Petisi UU Perkawinan ke MK

D Band d'Masiv. foto: viva.co.id

BangsaOnline.com - Grup Band D'Masiv menyatakan dukungannya atas pengujian UU Perkawianan terkait batas usia pernikahan dengan menyerahkan berisi dukungan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

"Usia menikah 16 tahun bagi perempuan terlalu muda, makanya kita berharap MK bisa mengubah usia nikah bagi perempuan dari minimal 16 tahun menjadi 18 tahun," ujar vokalis Grup Band D'Masive, Rian Ekky Pradipta, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

Selain Rian, hadir pula empat personel D'Masive lainnya, yaitu Dwikky Aditya Marsali (gitaris), Nurul Damar Ramadhan (gitaris), Rayyi Kurnia Iskandar (bass), dan Wahyu Piadji (drum).

"Kita menyampaikan yang berjumlah 12.000-an orang dari seluruh Indonesia kepada Ketua MK Hamdan Zoelva," kata Rian.

Adapun tersebut mereka galang melalui jejaring sosial yang kemudian dikumpulkan menjadi satu buku.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty

"Petisi ini sebenarnya untuk menyadarkan khalayak bahwa anak di bawah umur jangan diperkenankan untuk menikah," kata Rian.

Kedatangan mereka kemudian disambut oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang kerjanya. "Ya kami terima ini, kami apresiasi dukungannya," ujar Hamdan.

Pengujian UU Perkawinan yang mengatur batas usia nikah perempuan ini diajukan oleh Indri Oktaviani, F.R. Yohana Tatntiana W., Dini Anitasari, Sabaniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia

Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun."Pasal 7 Ayat (2) berbunyi, "Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita."

Pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan, mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang. Mereka mengacu pada Pasal 28 B dan Pasal 28 C Ayat (1) UUD 1945.

Pemohon meminta MK menyatakan batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman

Sumber: republika.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO